Site icon Pahami

Berita KPK Cecar Eks Dirut Perhutani soal Kerja Sama Inhutani dengan PT PML

Berita KPK Cecar Eks Dirut Perhutani soal Kerja Sama Inhutani dengan PT PML


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami izin yang diberikan integrasi kerjasama yang dilakukan antara anak perusahaannya, Industri Kehutanan V atau Industri V dan Inhutani dan Pt Paramitra Yang Mulia (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group.

Materi itu dipelajari penyidik ​​saat memeriksa mantan Direktur Koalisi Perum Rahyu Kuncoro, Selasa (7/10).


“Saksi WK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur. Penyidik ​​sedang mendalami koalisi kerja sama Inhutani dan PT PML,” kata KPK Budi Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10).

Budi menambahkan, penyidik ​​juga meminta pengungkapan Kuncoro untuk mendapatkan informasi mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Inhutani.

Selasa lalu, penyidik ​​juga memanggil saksi Sudirman Amran selaku Accounting Manager PT PML. Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan yang dimaksud.

Pada Rabu (17/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Mighfar Ridha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut merupakan kapasitas Dida saat menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Komisaris PT Inhutani periode Agustus 2022-Raffles Brotestes Panjaaitan dan pihak swasta atas nama Kamsiyah pada Kamis (9/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut melalui borgol (OTT) yang digelar pada pertengahan Agustus lalu. KPK menahan sembilan orang dalam operasi senyap ini.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan Grup Sungai Budi.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Barang bukti yang disita dalam OTT adalah uang tunai senilai $189.000 atau sekitar RP. 2,4 Milyar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah sebesar RP. 8,5 juta, serta mobil Rubicon dan mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.

(Ryn/fra)


Exit mobile version