Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengkritik mantan Menteri BUMN itu Dahlan Iskan perihal izin pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina saat peninjauan, Rabu (3/7). Dahlan saat itu juga merupakan pemegang saham kuasa PT Pertamina.
Peran beliau sebagai Menteri BUMN saat itu adalah sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina dan menanyakan apakah ada izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis. (4/7). .
Setelah diperiksa sekitar satu jam, kata Dahlan, tim penyidik mendalami Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dahlan tidak merinci terkait RUPS tersebut.
Mengenai RUPS. Apakah rencana (pengadaan LNG) disetujui oleh RUPS, kata Dahlan.
Pemeriksaan Dahlan guna melengkapi berkas perkara penyidikan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain Dahlan, kemarin KPK juga memanggil saksi lain atas nama Yudha Pandu Dewanata.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 orang tersangka sebagai penyelenggara negara berinisial HK dan YA, kata Tessa, Selasa (2/7).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. hingga tiga bulan penjara.
Keputusan tersebut tidak dikuatkan karena Karen dan Komite Anti Korupsi mengajukan banding.
(ryn/fra)