Site icon Pahami

Berita KPK Buka Peluang Panggil Ketua PP & Ahmad Ali di Kasus Rita


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membuka kesempatan untuk memeriksa Ketua Umum Dewan Kepemimpinan Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua PP Ahmad Ali Dalam kasus yang diduga menerima kepuasan Rita Widyasari sebagai mantan Kutai Kartangara.

Rencana tersebut diajukan untuk mengikuti penemuan beberapa bukti yang diduga terkait dengan kasus di Japto dan Ahmad Ali untuk sementara waktu.


“The inspection of the witness or the suspect is the power of the investigator. All the witnesses needed by the investigator in the context of the elements of the investigation case will be called,” KPK spokesman Tessa Mahardhika Sgiarto said in a written message on Friday (7/2).

Tessa tidak dapat mengkonfirmasi waktu yang tepat dari inspeksi kedua. Hanya saja, dalam beberapa kasus, KPK selalu memanggil pihak -pihak yang relevan sambil mencari bukti di kediamannya untuk konfirmasi.

Sebelumnya, tim investigasi menemukan dan menyita RP59,4 miliar dari pencarian di Japto dan kediaman Ahmad Ali.

Di rumah pertama yang terletak di Jakarta Barat, rumah Ahmad Ali, para penyelidik menyita Rp3,4 miliar.

Sementara itu, di rumah Japto yang terletak di Jakarta Selatan, para penyelidik menyita uang di Rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar.

Pencarian diadakan pada hari Selasa, 4 Februari 2024.

Dari rumah Ahmad Ali di jeruk, Jakarta Barat, para penyelidik juga menyita beberapa tas dan berjam -jam bermerek, dokumen dan bukti elektronik (BBES) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat berada di rumah Japto, para penyelidik juga menyita beberapa bukti lain. Yaitu 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Defender Landrover, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan bbe.

“Semua kejang dikatakan terkait dengan kasus -kasus yang disebutkan di atas dan akan dieksplorasi lebih lanjut,” kata Tessa sejak lama.

Dalam proses investigasi saat ini, KPK memiliki setidaknya 536 dokumen dan 91 unit berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lainnya. Banyak kendaraan atas nama orang lain termasuk perusahaan dan saudara Rita yang merupakan manajer tim nasional Indonesia Endri Erawan.

Rita bersama dengan Komisaris Media PT untuk bangun dengan Khairudin untuk dinobatkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hadiah dalam beberapa proyek dan lisensi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di RP436 miliar.

Mereka didakwa dengan penerimaan hadiah untuk membeli kendaraan menggunakan nama, tanah, uang tunai, atau formulir lainnya.

Rita saat ini berada di tengah wanita bambu Pondok setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Jakarta (Pengadilan Korupsi) pada 6 Juli 2018. Dia telah terbukti menerima hadiah sebesar Rp110,7 miliar dan RP6 miliar suap dari pelamar izin dan mitra proyek.

Selain itu, Rita juga disebutkan dalam kasus -kasus yang mempengaruhi mantan penyelidik AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam hal ini, Rita masih menjadi saksi.

(Ryn/fra)



Exit mobile version