Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan lebih dari 10 pegawai sebagai tersangka korupsi pungutan liar (pungli) di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau membeberkan identitas tersangka. Dia hanya memastikan kasus pungli ini sudah didalami.
“Sudah kami jelaskan, saat ini sudah disepakati untuk maju ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK pasti ada tersangkanya. Saya sebut tersangka karena sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan,” kata Ali dalam acara tersebut. . Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini mengatakan, ada proses yang harus dilalui hingga Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan identitas tersangka.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Selain itu, tersangka yang merupakan pegawai juga tetap harus melalui proses permintaan maaf sesuai kode etik putusan dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Utama (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dan sekarang sedang berproses. KPK telah membentuk tim dari Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, unit Biro Hukum di Sekjen termasuk Inspektorat untuk membentuk tim menindaklanjuti keputusan Dewan Pengawas KPK. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaksanaan hukuman disiplin dan deputi lainnya, dalam hal ini Deputi Penindakan dan Pelaksana melakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
“Tadi sudah saya cek dan masih dalam proses. Nanti kalau Sprindik sudah selesai pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan saksi-saksinya dan akan kita sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat,” ujarnya.
Pungli ini terjadi di Rutan K4 (Merah Putih) Cabang KPK, Rutan C1 Cabang KPK, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang 2018-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir seluruh narapidana di rutan tersebut terlibat pemerasan kepada pekerja sebesar lebih dari Rp 6 miliar dalam kurun waktu lima tahun.
Sebanyak 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewan Pengawas kepada Sekjen KPK untuk dilakukan pemeriksaan disiplin. Pasalnya, puluhan pegawai tersebut melakukan pungli pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum terbentuk sehingga belum mempunyai kewenangan mengusut.
(ryn/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);