Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membela penyidik Rossa Purbo Bekti dkk yang dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kami yakin penyidik kami profesional dalam bekerja,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).
Meski begitu, Tessa mengajak PDIP mengambil jalur hukum yang ada untuk memprotes tindakan Rossa dkk. Komisi Pemberantasan Korupsi, jelasnya, menghormati hak tersebut.
“Kami juga terbuka untuk melakukan koreksi dan menyambut baik segala pengaduan/tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak tepat atau melampaui kewenangannya dengan menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP yang dipimpin Ronny Talapessy menilai Rossa bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan telepon genggam milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang diusut KPK terkait kaburnya Harun Masiku.
“Ini aspirasi dari bawah untuk melihat apa yang dilakukan penyidik KPK itu sewenang-wenang dan kami PDI Perjuangan tetap percaya pada hukum, maka jalur hukum ini kami ambil agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” kata Ronny.
Ronny menjelaskan mengapa pihaknya mengambil jalur gugatan perdata, bukan praperadilan. Ia menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara penyitaan, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, Ronny menuntut ganti rugi kerugian materil dan immateriil sebesar Rp.
“Di sini kita melihat buku partai PDIP tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh karena itu, kita nilai kerugian materil dan non materil sebesar 1 rupiah. Kenapa? Ini bukan soal angka tapi soal keadilan, kata Ronny.
(ryn/tidak)