Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memintanya Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan US$10.000 atau setara Rp. 150 juta.
Risharyudi yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang tersebut dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Haryanto, terdakwa yang dibebaskan/dibebaskan dalam kasus deportasi seluruh pihak terkait. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kalau perintah hakim tentu nanti akan ditindaklanjuti, dilaksanakan, karena salah satu tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah melaksanakan perintah hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/2).
Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Risharyudi.
Gugatan tersebut bukan sekadar meminta pengembalian uang, tapi juga meminta keterangan terkait fakta yang terungkap pada sidang sebelumnya.
Risharyudi menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang RPTKA di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Risharyudi mengaku menerima uang senilai Rp160 juta hingga tiket konser Blackpink dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2024-2025, Haryanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan imbalan.
Haryanto juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hubungan Internasional.
“Apakah ada saksi yang pernah menerima uang atau barang dari kedelapan terdakwa di hadapan saksi ini?” tanya jaksa.
“Sekali dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.
Katanya, hadiah pertama Haryanto sebesar Rp. 10 juta pada tahun 2024. Saat itu Haryanto masih menjabat Direktur PPTKA Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan saat itu ia berada di tim asistensi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Risharyudi menjelaskan, uang tersebut digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Saat itu ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Berapa banyak uang yang Anda dapat, Saksi?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 10 juta,” kata Risharyudi.
Hadiah kedua sebesar US$10.000 atau setara dengan Rp. 150 juta. Ia berdalih, sama seperti hadiah pertama, uang ini juga merupakan pinjaman.
Saya bilang, ‘Pak Har, kalau ada anggaran, saya bisa pinjam untuk urusan pemilu’. Nah, kemudian Pak Haryanto bilang tidak ada situasi keuangan, tapi nanti kalau ada, kami bisa bantu, ”kata Risharyudi.
“Berapa nilai nominal rupiahnya, US$10.000?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 150 juta saat itu,” jelas Risharyudi.
“Kamu menerimanya sekitar tahun 2024, benarkah?” minta konfirmasi dari jaksa.
“2024,” jawab Risharyudi.
Ia mengatakan, uang tersebut akhirnya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen lengkap alias palsu melalui platform OLX. Ia berdalih, sepeda motor itu merupakan wasiat putranya.
“Lalu untuk tiket konser Blackpink itu?” tanya jaksa dalam-dalam.
“Waktu itu aku ambil tiketnya dan taruh di kamar karena Blackpinkku tidak seperti itu,” kata Risharyudi.
Lebih lanjut Risharyudi menambahkan Rp. 10 juta dikembalikan melalui rekening penampungan KPK. Kembali saat dipanggil untuk meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Kemudian pada BAP kedua, setelah menerima kuitansi uang, saya kembali menyampaikan kepada mereka bahwa saya lupa ada sesuatu, jumlahnya yang saya lupa 10 ribu (dolar Amerika), kemudian saya beli sepeda motor, lalu minta dikembalikan ke dalam negeri. Sepeda motor itu sudah saya kembalikan,” kata Risharyudi.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada KPK karena nilai sepeda motor palsu tersebut tidak akan seberapa jika dilelang nanti.
“Nggak peduli, itu uang buat motor. Motor rusak, bodoh, apa lagi istilahnya. Kalau pinjam uang, bayar tunai. Kalau motor harganya Rp 5 juta, Rp 10 juta, siapa yang mau beli,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
“Siap Tuanku,” jawab Risharyudi.
Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Terdakwa disebut menerima Rp135,29 miliar pada periode 2017-2025.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) 2019-2021 serta PPK PPTKA 2019-2024 dan Koordinator TKA Bidang Analisis dan Pengendalian Kementerian Ketenagakerjaan. 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Persetujuan PPTKA 2020-Juli 2024 dilantik menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Jaksa menjelaskan pengakuan masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan.
Rinciannya adalah Suhartono Rp 460 juta tahun 2020-2023, Haryanto Rp 84,7 miliar, dan satu unit mobil Innova Reborn bernomor registrasi B 1354 HKY tahun 2018-2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar, dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor registrasi B 4820917Q, Devira17Q. 3,25 Miliar dari 2017-2025, Gatot Widiartono Rp. 9,47 miliar dari tahun 2018-2025.
Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar pada 2017-2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar pada 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta pada 2017-2025.
Uang tersebut berasal dari agen TKA, baik perorangan maupun perusahaan penyalur tenaga kerja. Jumlahnya Rp 135,29 miliar.
RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Setiap pemberi kerja wajib menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembinaan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengukuhan RPTKA di Direktorat PPTKA dengan retribusi Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per TKA, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari pengusaha atau agen perusahaan saat pengurusan izin RPTKA pada pembacaan surat dakwaan berjumlah Rp 935 miliar, dalam sidang Jumat lalu, 12 Desember 2025.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/dal)

