Site icon Pahami

Berita KPK Bakal Jemput Paksa Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita KPK Bakal Jemput Paksa Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berencana untuk memaksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) untuk memenangkan Erwin Djohansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan kasus kasus dalam kasus ini Mahkamah Agung (MA).

Rencana itu diambil oleh Anti -Anti -Corruption Institute setelah tersangka korupsi terhadap mantan Sekretaris Ma Hasbi Hasan tidak hadir tiga kali dari panggilan pemeriksaan investigasi.


“Sejalan dengan aturan, kami berwenang untuk melakukan upaya paksa.

Sementara itu, juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo menambahkan bahwa Erwin tidak menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.

“KPK mengajukan banding kepada orang yang relevan untuk menjadi koperasi. Tentu KPK akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum untuk membawa relevan bagi penyelidik,” kata Budi dalam sebuah pernyataan pada Selasa sore

Tidak ada tanggapan dari Erwin tentang proses hukum terhadapnya.

Erwin dituduh menyuap mantan sekretaris Ma Hasbi Hasan. Hanya pembangunan kasus yang belum diberikan penjelasan terperinci.

Nama Menas Erwin sebelumnya muncul dalam tuduhan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Baru kemudian, dia dipanggil Partai Kepuasan.

Dari 51 April hingga 5 Juli 2021, di Fraser Residence Menteng, Central Jakarta, Hasbi menerima akomodasi dalam bentuk 510 jenis apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah Sio’- Worth Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian dari 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, di Hermitage Hotel Menteng, Central Jakarta, Hasbi menerima akomodasi dua unit, nomor 111 junior dan kamar eksekutif Total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Akhirnya, dari 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, di Novotel Cikini, Jakarta Tengah, Hasbi menerima akomodasi dalam bentuk nomor sewa ruangan 0601 dan 1202 ruang suite eksekutif senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Penerimaan fasilitas itu disebut jaksa penuntut KPK tentang manajemen kasus di Mahkamah Agung.

(FRA/RYN/FRA)



Exit mobile version