Site icon Pahami

Berita KPK Anggarkan Dana Rp2,1 M untuk Penguatan UU Tipikor


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) perkiraan dana senilai Rp2.111.011.000 (Rp2,1 miliar) untuk penguatan UU Pemberantasan Korupsi (korupsi).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan anggaran tersebut disampaikan KPK dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR, Selasa (11/6). . Rapat tersebut digelar bersama Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu akan digunakan untuk memperkuat Undang-Undang Tipikor (UU 31 Tahun 1999 Jo “UU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC yang telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).


Kata Budi, penguatan yang dimaksud mencakup pengaturan mengenai illegal richment (memperkaya diri sendiri secara ilegal). Kemudian, perdagangan pengaruh (trading effect).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Kemudian, korupsi pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional hingga korupsi di sektor swasta.

Melalui penguatan ini diharapkan pemberantasan korupsi dapat memberikan efek yang lebih preventif dan mengoptimalkan pendapatan negara, kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango memaparkan rencana tersebut dalam proyek prioritas nasional KPK pada tahun 2025.

Berikut kami sampaikan penjelasan mengenai proyek prioritas nasional KPK pada tahun 2025. Rekomendasi kebijakan RUU Perubahan Kedua UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Target ini merupakan rekomendasi dasar, dengan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar,” kata Ketua KPK Nawawi dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Selain UU Tipikor, KPK juga memperjelas beberapa proyek prioritas nasional lainnya, antara lain Desain Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi; Pelatihan Penguatan Integritas Bagi Masyarakat, Badan Usaha, dan Badan Legislatif; terhadap Kebijakan Implementasi UNCAC di Indonesia.

Dalam rapat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan penambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp117 miliar dari jumlah pagu indikatif sebesar Rp1,2 triliun.

“Kebutuhan anggaran KPK secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.354.567.804, sedangkan pagu indikatifnya sebesar Rp 1.237.441.326, sehingga pada forum yang terhormat ini, kepada pimpinan komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap usulan tambahan anggaran kami dapat diterima. Rp 117.126.478,” kata Nawawi.

Nawawi menyampaikan, usulan kenaikan tersebut sesuai dengan dukungan program dan manajemen program. Hal ini mencakup program dan tindakan antikorupsi.

“Kemudian ada program pencegahan dan penindakan kasus korupsi, ini pagu indikatif dan syarat yang kami sampaikan sebelumnya,” jelas Nawawi.

Dari total usulan kenaikan anggaran 2025, kata Nawawi, sebesar Rp 65,02 miliar untuk pengelolaan dan Rp 52,11 miliar untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 117.126.478.000 untuk tahun 2025, program dukungan manajemen mencapai Rp 65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan kasus korupsi mencapai Rp 52,11 miliar, kata Nawawi.

Sejumlah anggota Komisi III memberikan tanggapan positif terhadap usulan kenaikan anggaran KPK. Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai usulan tersebut tergolong kecil, apalagi jika dibandingkan dengan nilai yang ditargetkan KPK.

(pop/sen)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version