Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai Rp 850 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tunai tersebut diperoleh dari Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di Pengadilan Negeri Depok.
“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dikemas dalam tas ransel hitam senilai Rp 850 juta dari Tuan YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2).
Selain itu, kata Asep, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK, bahwa Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok diduga menerima penerimaan (imbalan) lain yang berasal dari simpanan valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.
Dari OTT, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tiga orang berasal dari PN Depok, sedangkan dua orang lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, kata Asep.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok; Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok; Yohansyah Maruanaya sebagai Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok; Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma sebagai Head of Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK kemudian menahan tersangka selama 20 hari pertama pada tanggal 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Merah Putih (Rutan) KPK.
Eka dan Bambang bersama Yohansyah; dan Tri bersama Berliana diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. persimpangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait penerimaan lain yang dilakukan Bambang, ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
(fam/kna/isn)

