Site icon Pahami

Berita KPK Akan Verifikasi Laporan Boyamin soal Kasus HGB Laut Tangerang


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan. . (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Laporannya akan diverifikasi terlebih dahulu, kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).


Setelah dilakukan verifikasi, Tessa mengatakan laporan tersebut akan dikaji dan ditentukan perlu atau tidaknya pengumpulan bahan informasi (pulbaket).

“Apakah memang diperlukan tambahan dokumen dari wartawan atau cukup dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Komite Pemberantasan Korupsi, lanjut Tessa, memberikan apresiasi kepada Boyamin yang telah menyajikan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pengaduannya, Boyamin melaporkan unsur desa, mukim, pemerintah kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di Tangerang. laut

Dia menilai penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak prosedural, dan palsu. Dugaan ini mengarah pada buku, catatan atau data girik, surat C/D atau dokumen di kantor desa, mukim atau BPN.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 bagi pejabat negara atau orang selain pejabat negara yang diserahi tugas melaksanakan tugas umum. terus-menerus atau untuk sementara, dengan sengaja memalsukan buku atau daftar tertentu untuk keperluan pemeriksaan administratif.”

(ryn/gil)



Exit mobile version