Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan melakukan penyidikan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingat putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad yang menolak praperadilan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.
Saat itu, KPK beralasan belum memeriksa Rudy Tanoe karena menunggu proses praperadilan.
“Iya tentunya akan diagendakan juga oleh penyidik terkait permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap tersangka RT [Rudy Tanoe] ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Tak hanya itu, Budi memastikan penyidik juga akan memanggil tersangka dan saksi lain yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ini juga termasuk tersangka-tersangka lainnya. Tentu semua ini kita pelajari secara paralel dari latihan di lapangan dulu, agar nanti kita bisa tegas Bagaimana proses pendistribusiannya, kata Budi.
“Termasuk juga korporasi. Ada tersangka korporasi dalam kasus ini. Nanti kita lihat apakah PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi akan diperkuat,” sambungnya.
Hari ini, Rabu (25/2), Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Dosni Roha Logistik 2021-2024 Herry Tho sebagai saksi.
KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengungkap identitas tersangka.
Lembaga antirasuah melarang empat orang bepergian ke luar negeri berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT).
Surat larangan atau larangan bepergian ke luar negeri diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan pencegahan di luar negeri telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Berikutnya, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024 Herry Tho.
(ryn/anak)

