Jakarta, Pahami.id —
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang praperadilan awal yang diajukan Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP) Halo Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan menghalangi penyidikan.
Keputusan ini diambil karena KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini. Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi telah menulis surat terkait penundaan tersebut.
“Ada permintaan resmi dari tergugat, minta penundaan tiga minggu. Nah, oleh karena itu kami putuskan untuk menunda paling lama dua minggu. libur panjang,” kata hakim, Selasa (21/1).
“Jadi, sidang selanjutnya untuk gugatan kedua kami tunda yaitu Rabu 5 (Februari),” sambungnya.
Ketua DPP PDIP Reformasi Sistem Hukum Nasional yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta agar penundaan tersebut diterapkan selama 10 hari saja.
“Agar waktu Anda lebih efisien, Yang Mulia,” kata Ronny.
“Iya tanggal 27, 28, 29, 29, 31 saya ada ujian terbuka, kebetulan saya ada ujian terbuka di Solo. 30 hari ini saya akan menggelar sidang korupsi di Jakarta Pusat, jadi. Mau tidak mau kita akan mendapat peringkat ke-4 atau ke-5,” kata sang hakim.
“Ini baru tanggal 5 (Februari), oke?” lanjutnya.
“Ini baru tanggal 3 (Februari), Tuanku,” tanya Ronny.
“Tanggal 3 (Februari) saya ada sidang di Pengadilan Tipikor. Senin dan Rabu sebenarnya saya ditugaskan di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 (Februari) kosong. Bolehkah kalau tanggal 5?” lanjut hakim.
Ronny pun menyetujuinya.
“Baiklah, maka sidang praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan kami tunda pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda pemanggilan kembali tergugat karena tidak hadir pada hari ini,” pungkas hakim. .
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (berburu).
Selain Harun, Hasto menurut Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari 2019-2024.
Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.
Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.
Hasto menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka pada Senin (13/1) namun tidak langsung ditangkap.
Dalam pemeriksaan, ia diperiksa penyidik terkait barang bukti seperti dokumen yang disita dan barang bukti elektronik serta keterangan saksi lainnya.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, No. 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan disita.
(ryn/fra)