Site icon Pahami

Berita KPAI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ibu Cabuli Anak, Duga Ada Sindikat


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi mengungkap tuntas beberapa kasus orang tua yang mencatat tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menduga dua kasus ibu-ibu yang menganiaya anaknya belakangan ini “ada kaitannya” dengan ditemukannya 2.100 tayangan video porno anak dan jaringan atau sindikat jual beli video porno tersebut.


Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya sekedar melihat, tapi masyarakat juga mengumpat ibu ini, kata Ai seperti dilansir detikcom pada Jumat (7/6).

“Ada ruang eksploitasi yang berpotensi menjadi industri pornografi nyata yang memanfaatkan orang-orang yang tidak berdaya,” lanjutnya merujuk pada situasi ekonomi para pelaku dalam dua kasus terakhir.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ai mengacu pada penemuan 2.100 video porno anak baru-baru ini yang diekspos dan dilakukan oleh satu orang, yang kemudian membuat grup di media sosial dan menghasilkan uang dari sana.

Peredaran uang menjadi signifikan, hampir ratusan juta dalam satu tahun, kata Ai tentang kasus tersebut.

KPAI menilai terdapat pola serupa pada dua kasus ibu-ibu yang mencatat perbuatan asusila terhadap anaknya belakangan ini, yakni pelaku dalam kasus ini berasal dari kelompok kurang mampu secara ekonomi dan minim pendidikan tentang kekerasan seksual terhadap anak.

“Siklus ini dapat dianggap menyasar kelompok ekonomi lemah dan tidak berpendidikan,” kata Ai.

Kedua kasus ini, kata Ai, menambah daftar kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diterima KPAI dalam tiga tahun terakhir. Sepanjang tahun 2021 hingga Desember 2023, KPAI menerima 340 kasus pengaduan terkait eksploitasi seksual terhadap anak.

“Jenisnya eksploitasi seksual baik jaringan maupun non jaringan, ada pekerja anak di dalamnya, dan ada prostitusi online,” kata Ai.

Setidaknya ada dua kasus dugaan ibu-ibu menganiaya anaknya sendiri dalam beberapa hari terakhir, yakni di Tangsel dan Bogor. Diketahui, pembuatan konten dalam dua kasus tersebut diperintahkan oleh akun Facebook dengan janji uang.

Kasus pertama terjadi di Tangsel. Nyonya R (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, R (5).

Wardirreskrimsus AKBP Polda Metro Jaya Hendri Umar mengatakan, R membuat video pelecehan seksual terhadap putranya karena kebutuhan ekonomi. R ditipu hingga Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook, Icha Shalika, atas konten video yang dibuatnya.

Tak lama setelah banyak kasus terjadi di Tangsel, Polda Metro Jaya kembali menangani kasus serupa. Ibu AK (26) ditangkap karena diduga menganiaya anaknya sendiri.

Sebelumnya, video porno yang memperlihatkan seorang ibu bersama anaknya viral di media sosial. AK ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, video AK tersebut juga dibuat atas instruksi pemilik akun Icha Shakila. Ade menjelaskan, awalnya AK melihat halaman utama Facebook Icha Shakila dan menemukan ada transfer uang dan janji pekerjaan.

Berawal dari dua kasus R dan AK, polisi kini memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Jika Anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui mengenai tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, hubungi SAPA melalui telepon 129 atau melalui WhatsApp 08111-129-129.

(akhir)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version