Jakarta, Pahami.id –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Membuka Layanan Pengaduan untuk Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Temukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung elemen -Sours babi (Babi).
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan layanan pengaduan terbuka untuk memantau penarikan 9 produk yang berisi babi dari pasar.
“Diakses oleh publik di KPAI Keluhan Nomor Hotline WhatsApp di 0811-1002-7727 atau email [email protected]. Orang juga dapat mengisi formulir pengaduan kpai di tautan https://www.kpai.go.id/hanstik-ampami“Jasra mengatakan dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (4/22).
Jasra mengatakan putranya juga menjadi korban dari salah satu produk yang mengandung babi.
“Akhirnya, saya melihat putra saya dan teman -temannya makan di tahun baru. Tentu saja ini adalah catatan khusus KPAI,” Jasra menjelaskan.
Jasra berharap manipulasi informasi material dalam kemasan produk tidak akan diulang di masa depan.
Dia berharap bahwa BPJPH dan peringkat terkait yang dipelajari dari kasus sirup yang sebenarnya menyebabkan banyak anak menderita gagal ginjal.
“Awalnya obat ini cocok dengan BPOM, tetapi setelah beredar, komposisi berubah, yang menyebabkan ratusan anak mati,” katanya.
“Ini berarti bahwa ada tindakan petugas yang menipu, sehingga kasus makanan dan minuman yang mengandung babi perlu diselidiki segera,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penemuan itu dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) untuk memastikan tuntutan halal produk makanan di pasar.
“9 Produk makanan olahan telah ditemukan mengandung unsur -unsur babi yang beredar di Indonesia,” katanya pada konferensi pers di kantornya pada hari Senin (4/21).
Menurut Ahmad, produk makanan olahan diketahui halal setelah dibuktikan melalui tes laboratorium untuk DNA tertentu dan/atau peptida peptida.
Dari 9 produk halal yang terbukti, ada tujuh produk bersertifikat halal, dan dua produk halal -yang tidak disertifikasi.
Pada produk bersertifikat halal, BPJPH memberlakukan pembatasan dalam bentuk produksi produk dari sirkulasi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang implementasi jaminan produk halal.
Untuk produk bersertifikat halal, BPOM menyiratkan peringatan kepada aktor bisnis untuk menghasilkan produk dari sirkulasi berdasarkan nomor hukum 18 tahun 2012 tentang makanan, dan nomor 69 pada tahun 1999 pada label makanan dan iklan.
(MAb/isn)