Site icon Pahami

Berita Kotak Kosong Menang Pilkada, Presiden Akan Tunjuk Penjabat hingga 2029


Jakarta, Pahami.id

Ada 43 daerah yang akan menyelenggarakannya pemilu daerah dengan satu kandidat tahun ini. Daerah-daerah tersebut berpotensi dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jika diperlukan kotak kosong mengalahkan seorang kandidat.

Hal ini diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong jika berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.


“Dalam hal tidak ada pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,” bunyi kalimat berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah jika kotak kosong menang dalam pilkada. Pengangkatan penjabat bupati dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur dipilih oleh presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan DPRD provinsi. Sementara itu, hal. Bupati/Walikota dipilih oleh Menteri Dalam Negeri atas usul DPRD daerah masing-masing.

Idham mengatakan, pemilihan kepala daerah baru akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan. Hal ini mengacu pada pasal 3 UU Pilkada.

“Kemudian pemilu akan dilaksanakan pada pemilu berikutnya. Kapan pemilu berikutnya? Yakni 2029,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Sebelumnya, waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ditutup pada Kamis (29/8). KPU menyatakan, ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

KPU akan membuka kembali pendaftaran mulai Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Apabila tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan dihadapkan pada kotak kosong pada kertas suara. Warga berhak memilih di kotak kosong jika tidak ingin memilih pasangan yang tersedia.

(dhf/wis)



Exit mobile version