Site icon Pahami

Berita Kostrad Kirim SP3 Pengosongan Rumah, Warga Kebayoran Lama Menolak

Berita Kostrad Kirim SP3 Pengosongan Rumah, Warga Kebayoran Lama Menolak


Jakarta, Pahami.id

Asisten Logistik Kostrad Mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) mengosongkan DPR ke beberapa penduduk RW 007 Southern Southern House of Representatives, Distrik Lama Kemayoran, Jakarta SelatanJumat (8/15).

Dikirim untuk melaksanakan Liburan Kelas II Negara Bagian selambat-lambatnya dua minggu setelah Surat Peringatan Ketiga (SP-3) mengeluarkan TMT 15-28 Agustus 2025. Jika tidak mengikuti surat peringatan, implementasi akan dilakukan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana hukum pidana tersebut“Kesimpulan Kesimpulan Logistik Asisten Kostrad Nomor b/1697/viii/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 diserahkan kepada penduduk.


Menurut pemantauan Cnnindonesia.com Di bidang RW 007 penduduk Compact menolak surat itu dan memblokir beberapa tim Kostrad yang akan menandatangani cat semprot dengan kata ‘rumah negara kelas II’ di dinding rumah tempat mereka tinggal.

Ada argumen antara warga RW 007 dan perwakilan Kostrad yang mempresentasikan surat yang dikendalikan oleh polisi militer.

Warga telah berdebat dengan perwakilan Kostrad, mempertanyakan apakah Kostrad memiliki surat menentukan status akuisisi rumah Grup II yang dikeluarkan oleh Direktorat Aset Nasional, Sertifikat Tanah dan Bangunan.

“Keputusan Mahkamah Agung, yang digunakan sebagai dasar untuk berpantang, adalah karena keputusan Mahkamah Agung bukan tentang kasus DPR, tetapi keputusan tentang klaim sipil atas klaim rakyat terhadap undang -undang tersebut,” kata seorang penduduk.

“Keputusan Mahkamah Agung, yang digunakan sebagai dasar untuk berpantang, adalah karena keputusan Mahkamah Agung bukan tentang dewan, tetapi keputusan tentang klaim sipil atas klaim rakyat terhadap hukum tentang hukum,” kata seorang penduduk lain di sana.

Warga RW 007 Ritual jangka panjang mengadakan demonstrasi untuk menolak rumah mereka di Jakarta Selatan pada hari Kamis (8/14/2025). (Dokumen Arsip Khusus)

Komnas Ham sebelumnya meminta komandan Kostrad untuk menunda rencana pengosongan.

Asisten Asisten Logistik Kostrad kepada surat Komisi Hak Asasi Manusia Nasional meminta komandan militer untuk menunda liburan sebuah rumah yang direncanakan oleh penduduk RW.

Permintaan itu merupakan tindak lanjut lebih lanjut untuk penanganan keluhan yang dibuat oleh perwakilan RW 007 pada Juli 2025.

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional memiliki kekuatan pemantauan dan investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 paragraf 3 Nomor Hukum 39 pada tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Hukum Hak Asasi Manusia).

“Rencana perencanaan penundaan untuk rumah -rumah yang ditempati oleh penduduk RW 007, desa Kebayoran Selatan Selatan, Distrik Lama Kemayoran, Jakarta Selatan, untuk menjamin kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia,” kesimpulan Komisi Hak Nasional: 625/PM.

Komnas Ham meminta situasi yang kondusif dengan tidak mengambil tindakan yang intimidatif dan menindas terhadap orang -orang yang dapat menyebabkan konflik.

Sebelumnya, penduduk RW 007 dengan DSN DKK Initial mempresentasikan protes mereka untuk rencana rumah di RW 007, Old South Village, Distrik Old Jakarta, Jakarta Selatan, 489 K/PDT/2013, 2014.

Mengenai kepala sekolah pengaduan, penduduk RW 007 berasumsi bahwa keputusan Mahkamah Agung yang merupakan dasar dari surat peringatan (SP) 1 bukanlah keputusan MemvonisJadi itu tidak bisa diimplementasikan.

Keputusan Memvonis Atau fasilitas adalah keputusan yang berisi Amar yang menghukum salah satu litigasi.

Menurut pengadu, jika Komandan Kostrad Asisten Logistik CQ Kostrad percaya bahwa pelaksanaan Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan melalui penentuan implementasi pengadilan distrik yang berwenang.

Pengadu percaya bahwa rumah yang saat ini bukan rumah pedesaan berada di Kementerian Pertahanan dan TNI. Karena, partainya percaya bahwa pengembangan dan renovasi rumah dilakukan secara langsung tanpa menggunakan uang nasional (APBN).

Menurut pengadu, tindakan mengosongkan rumah oleh asisten logistik Kostrad dilakukan tanpa proses Aanmaining Dan penentuan pengadilan atas implementasi atau kliring adalah tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) atau tindakan sewenang -wenang, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Sampai berita itu ditulis, tidak ada informasi dari militer atau Kostrad.

Kantor Informasi Angkatan Darat Indonesia Brigadir Jenderal Rahyu Yudhayana mengatakan polemik kliring rumah dapat diminta langsung ke Kostrad.

Cnnindonesia.com Hubungi Kapenkostrad Kolonel di Choiril Anwar sejak Kamis (8/14) dan hari ini, tetapi orang yang dimaksud belum menjawab.

(Yoa/ryn/anak -anak)


Exit mobile version