Site icon Pahami

Berita Koster Akan Atur Transportasi Wisata-Ojol di Bali Wajib KTP Bali


Denpasar, Pahami.id

Gubernur BicaraI Wayan Koster akan membuat peraturan peraturan regional (PerDA) atau gubernur (Pergub) untuk mengekang bisnis transportasi dan pariwisata di Bali.

Kemudian, katanya, transportasi wisata dan taksi sepeda motor online (Dayung) Di Bali, wajib dengan Bali KTP.


Rencana kontrol juga termasuk dalam program Prioritas Super Prioritas Regional Bali (PSPM) dan kemudian pengusaha dan pengemudi transportasi perjalanan harus memiliki Bali KTP dan memiliki alamat di Bali dan pelat kendaraan harus nomor polisi Bali, DK.

“Bisnis Pengendalian Transportasi dan Pariwisata. Identifikasi kebijakan transportasi bisnis dan pariwisata yang mendukung sumber daya manusia setempat. Menetapkan peraturan dan gubernur regional yang mendukung sumber daya manusia setempat,” kata Koser dalam pidato oleh pertemuan koordinasi pemerintah daerah Bali di Pusat Mandala Giri, Puspem Badung Regency, Bali, Rabu.

“Pengaturan yang terkait dengan kebijakan transportasi dan pariwisata yang mendukung sumber daya manusia setempat. Bisnis transportasi pariwisata harus dilisensikan, pengusaha harus memiliki KTP dengan alamat di Bali.

Koster juga menyebutkan bahwa mereka kemudian akan memberikan batasan ketat pada ketentuan ini.

“Memberikan batasan ketat pada mereka yang melanggar ketentuan, kami tidak dapat lagi mengizinkan, menekan penduduk setempat karena bidang pekerjaan lebih sempit,” katanya.

“Oleh karena itu, kita harus melindungi penduduk setempat dengan menerapkan beberapa kebijakan baru. Di daerah lain juga berlaku, jadi kita berada di Bali yang diserang oleh banyak orang.

Koster mengatakan bahwa untuk periode 2025-2030, partainya akan mengambil tindakan yang kuat dan menentukan terhadap semua pihak sehingga Pulau Bali dipertahankan dengan baik.

“Tahun 2025-2030. Saya akan mengambil tindakan yang kuat dan menentukan dari semua orang yang membuat Bali ini Surat (kotor). Sehingga aura Bali terlihat kuat, jadi Bali dipelihara dengan baik di masa depan, “katanya.

Ketika ditanya oleh kru media, apakah kebijakan itu tidak didiskriminasi, Koser membantahnya. Dia mengatakan tidak ada diskriminasi karena kepentingannya sehingga penduduk setempat dapat bergerak dan beroperasi dalam transportasi pariwisata Bali.

“Tidak. Memang, kita perlu mengekang agar Bali setempat beroperasi di Bali,” katanya.

Koster juga mengatakan bahwa jumlah pelat harus DK ada keputusan Menteri Transportasi (Consenhub).

“Ya, aturannya dibuat, dan staf sudah ada di sana dan pasti lokal,” katanya.

(Anak -anak/KDF)


Exit mobile version