Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) akhirnya membuka suara yang terkait dengan pernyataan Menteri Joko Widodo, Nadiem Makarim yang mengaku tidak menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.
Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Anang Supratna mengatakan dia tidak mempertanyakan penolakan Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem.
Dia hanya menekankan bahwa dalam kasus korupsi tidak terbatas untuk memperkaya dirinya sendiri tetapi ada unsur memperkaya orang lain di dalamnya.
“Tolong hanya pendapat tentang pelanggannya, tetapi jelas bahwa korupsi tidak hanya terbatas untuk memperkaya diri mereka sendiri tetapi juga memperkaya orang lain juga merupakan elemen yang jelas di sana,” katanya kepada wartawan pada hari Senin (9/15).
Namun, Anang tidak mengungkapkan lebih lanjut tentang siapa sosok itu diduga menerima keuntungan dalam prioritas laptop Chromebook.
Dia hanya mengatakan bahwa penyelidik masih tumbuh untuk mengekspos semua pihak yang terlibat dalam korupsi.
“Yang jelas adalah bahwa saat ini para penyelidik terus memperdalam bagaimana mengungkapkan fakta -fakta hukum yang akan tumbuh, apakah kita akan melihat orang lain nanti,” katanya.
Hotman sebelumnya telah mengevaluasi apa yang dirasakan kliennya saat ini ketika mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong merasa dalam korupsi gula kristal.
Dia mengatakan dalam kasus ini penyelidik jaksa agung muda untuk kejahatan khusus kantor jaksa agung tidak dapat menemukan aliran dana yang diterima oleh Nadiem.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong.
Lalu sebelumnya telah membentuk mantan menteri penelitian dan teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.
Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.
Selain Nadiem, yang lalu juga menyebut empat tersangka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.
Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.
(DAL/TFQ/DAL)