Surabaya, Pahami.id —
Polda Jatim melantik Sekretaris Daerah (Sekda) JemberJawa Timur, Hadi Sasmito menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek reklame.
Perbuatan Hadi dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar.
Terdapat kerugian nasional sebesar Rp1.715.460.002, berdasarkan hasil perhitungan kerugian nasional BPKP Provinsi Jawa Timur, kata Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1). 11/12). 2/11).
Darmanto mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.
“Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Jember diduga tidak mempunyai kewenangan untuk membeli reklame permanen, namun HS membeli reklame permanen,” jelasnya.
Dirmanto melanjutkan, pelaksanaan reklame atau baliho permanen seharusnya menjadi kewenangan Biro Periklanan sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011.
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, tersangka Hadi, saat membeli iklan billboard tetap, membagi paket yang seharusnya dilakukan dengan cara tender.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pemaparan perkara, Dirmanto mengatakan, Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“HS tunduk pada Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” dia dikatakan.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ”pungkasnya.
(Jumat/Senin)