Site icon Pahami

Berita Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

Berita Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut


Medan, Pahami.id

Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU.

Penyidik ​​kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan alumunium tahun 2018 – 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), kata Plt Jaksa Agung Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa (13/1).


Indra mengatakan penetapan tersangka merupakan perkembangan dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Sumut.

Sebelumnya pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik ​​menangkap 3 orang tersangka dalam kasus yang sama, ujarnya.

Menurut Indra Ahmadi, dari hasil pemeriksaan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim penyidik ​​telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Diduga tersangka bersama tersangka lain yang ditangkap sebelumnya sepakat untuk mengubah skema pembayaran yang sebelumnya telah disepakati. uang tunai dan SKBN (Letter of Credit Dalam Negeri) yang kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Penerima (D/A) dengan jangka waktu 180 hari,” jelasnya.

Sehingga tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tersebut tidak melakukan pembayaran atas alumunium alloy yang dikirimkan PT Inalum tersebut.

Tindakan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian nasional bagi PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$ 8 juta yang jika dirupiahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 133,4 miliar.

Dan untuk menentukan nominal kerugian negara masih dalam proses perhitungan, ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan alasan subjektif, penyidik ​​tindak pidana khusus menangkap tersangka dengan instruksi penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

Dalam kasus ini, penyidik ​​sebelumnya telah menangkap dua tersangka lagi, yakni DS sebagai SEVP (Senior Executive Vice President) Business Development PT Inalum pada tahun 2019, dan JS sebagai Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum pada tahun 2019.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version