Site icon Pahami

Berita Korsel Tuntut Kim Jong Un Ganti Rugi Rp1,2 M Korban Tahanan Perang

Berita Korsel Tuntut Kim Jong Un Ganti Rugi Rp1,2 M Korban Tahanan Perang


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatantuntut Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un membayar ganti rugi total sebesar 105 juta won (sekitar Rp 1,2 miliar) kepada lima mantan tahanan Perang Korea, Kamis (14/5).

Ke AFPPengadilan mengatakan pihaknya memerintahkan Kim Jong Un membayar masing-masing 21 juta won kepada lima penggugat. Semua penggugat di sini adalah mantan tentara Korea Selatan yang ditangkap pada Perang Korea 1950-1953 dan ditahan secara paksa di Korea Utara selama beberapa dekade.


Salah satu penggugat bernama Koh Kwang Myun dan empat orang lainnya yang selamat termasuk di antara enam mantan tawanan perang Korea yang masih hidup dan kini tinggal di Korea Selatan.

Kelima pria yang kini berusia 90-an tahun itu ditangkap oleh tentara komunis Tiongkok saat menjalankan misi pengintaian dan kemudian dibawa ke tempat yang sekarang disebut Korea Utara.

Mereka tidak pernah dipulangkan meskipun perjanjian gencatan senjata ditandatangani kedua Korea pada Juli 1953.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan Koh menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun di kamp tawanan perang dan kemudian di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara sebelum akhirnya melarikan diri pada November 2001.

Penggugat lainnya, Choi Ki Ho, juga dipaksa bekerja di tambang batu bara di Provinsi Hamgyong Utara selama lebih dari lima dekade.

Sedangkan Lee Sun Woo kehilangan tiga jarinya saat ditangkap saat perang.

Masih belum jelas apakah para korban benar-benar menerima kompensasi dari Pyongyang atau tidak.

Kedua Korea secara teknis masih berperang karena perang tahun 1950-1953 hanya berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Keputusan hari Kamis ini menandai ketiga kalinya mantan tawanan perang Korea memenangkan tuntutan kompensasi terhadap rezim Korea Utara. Namun, belum ada satu pun klaim kompensasi yang berhasil mendapatkan kompensasi dari Korea Utara.

Sejumlah penggugat berupaya menyita aset Korea Utara yang berada di bawah kendali Seoul, seperti royalti hak cipta siaran televisi pemerintah Korea Utara. Namun proses hukum masih berjalan.

(rds)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google




Exit mobile version