Jakarta, Pahami.id —
Layanan penuntutan militer Korea Selatan menjelaskan bahwa dia telah menuduh seorang agen intelijen militer diduga membocorkan rahasia kepada agen tersebut Cina sekitar tujuh tahun dengan imbalan uang.
Jaksa militer Korea Selatan menjelaskan, agen dari Komando Intelijen Pertahanan Korea ini didakwa pada Selasa (27/8) karena membocorkan rahasia negara kepada agen asing sejak tahun 2017.
Menurut jaksa, agen ini telah menerima lebih dari 10 juta won (Rp 115 juta) selama tujuh tahun dari penjualan rahasia negara kepada agen Tiongkok.
Jaksa menjelaskan, terdakwa menggunakan fitur silent untuk mengambil gambar dan screenshot tanpa suara shutter untuk merekam informasi rahasia.
Dikutip Pemberita Koreauntuk menghindari sensor, terdakwa membuat beberapa akun yang masing-masing memiliki password berbeda. Dia juga menggunakan obrolan suara alih-alih pesan teks di aplikasi perpesanan Tiongkok seperti WeChat untuk berkomunikasi.
Jaksa juga menemukan bahwa agen tersebut telah meminta agen Tiongkok tersebut untuk membayarnya lebih banyak jika mereka menginginkan lebih banyak informasi rahasia.
Meski begitu, militer Korea Selatan tidak dapat menuntut agen tersebut berdasarkan undang-undang spionase. Pasalnya, agen tersebut diyakini menjual rahasia tersebut ke China, bukan Korea Utara.
Sementara itu, berdasarkan hukum Korea Selatan, aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara selain Korea Utara tidak dapat dihukum.
Meluncurkan Selat Timesagen tersebut hanya didakwa melakukan suap dan undang-undang lain yang berkaitan dengan perlindungan rahasia militer.
Dugaan kebocoran pertama yang dilakukan agen tersebut terjadi pada bulan Juli, ketika ia dituduh membeberkan agen militer yang mengumpulkan informasi intelijen tentang Korea Utara.
Setelah skandal kebocoran tersebut, anggota parlemen bipartisan mengusulkan rancangan undang-undang untuk merevisi undang-undang spionase untuk mengkriminalisasi kegiatan mata-mata yang dilakukan oleh entitas asing selain Korea Utara.
(rds)