Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Distrik Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang didakwa, Selasa (31/12).
Hakim pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dengan tuduhan mengatur penerapan darurat militer secara sepihak pada tanggal 3 Desember. Akibat darurat militer, Yoon juga didakwa oleh parlemen pada pertengahan Desember.
Dikutip oleh kantor berita YonhapPengadilan Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menyetujui permintaan tim investigasi gabungan untuk menangkap presiden.
Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penangkapan ke pengadilan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan dari lembaga antikorupsi, yang memintanya untuk hadir untuk dimintai keterangan terkait pemberlakuan darurat militer secara sepihak. Dalam kasus ini, CIO mengadili Yoon atas dugaan pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dikutip oleh kantor berita Yonhapperintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk menahan Yoon untuk diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.
Namun, ada ketidakpastian mengenai apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Dinas Keamanan Presiden (PSS) telah mencegah penyelidik memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan masalah keamanan militer.
Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang pada dasarnya merupakan bidang penyelidikan polisi berdasarkan sistem hukum saat ini yang diubah pada pemerintahan sebelumnya.
Oh Dong-woon, kepala CIO, mencatat bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tidak dapat dihentikan secara hukum, bahkan oleh presiden.
Yoon diberhentikan dari jabatannya setelah Senat yang dikuasai oposisi memutuskan untuk memakzulkannya pada 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.
Mahkamah Konstitusi telah memulai proses persidangan untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau diangkat kembali. Pengadilan memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk menyampaikan keputusannya.
(rds)