Site icon Pahami

Berita Korsel Jatuhkan Sanksi ke Kepala BIN Korut Atas Aktivitas Siber Ilegal


Jakarta, Pahami.id

Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Badan Intelijen Korea Utara Ri Chang Ho, atas aktivitas dunia maya ilegal terkait peluncuran rudal balistik antarbenua Pyongyang baru-baru ini.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada Ri Chang Ho atas keterlibatannya dalam “mendapatkan mata uang asing melalui aktivitas siber ilegal dan pencurian teknologi”.


Dilaporkan AFPdalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, mengatakan Ri Chang Ho berkontribusi dalam “menghasilkan pendapatan bagi rezim Korea Utara dan memperoleh dana untuk kegiatan nuklir dan rudalnya.”

Ri mengepalai sebuah agen Korea Utara yang diyakini sebagai organisasi induk dari kelompok peretas Kimsuky, Lazarus dan Andariel, yang sebelumnya juga telah diberi sanksi oleh Seoul.

Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat menuduh Korea Utara mencuri mata uang kripto senilai US$1,7 miliar (Rp 26,2 triliun) tahun lalu, dan memajukan program senjatanya dengan mengumpulkan informasi melalui “aktivitas siber yang berbahaya”.

Selain Ri, Korea Selatan juga menjatuhkan sanksi terhadap tujuh warga Korea Utara lainnya, termasuk mantan diplomat Korea Utara untuk Tiongkok, Yun Chol, karena terlibat dalam “menyelundupkan lithium-6, mineral terkait nuklir, dan bahan-bahan yang disetujui PBB ke Korea Utara.”

Mereka yang diblokir dan masuk daftar hitam dilarang melakukan transaksi valuta asing dan keuangan dengan warga negara Korea Selatan tanpa izin dari Seoul.

Korea Selatan kini telah memasukkan 83 orang dan 53 entitas yang terkait dengan program senjata Korea Utara ke dalam daftar hitam sejak Oktober lalu.

Korea Utara baru-baru ini meningkatkan ancaman nuklir dan militernya, termasuk meluncurkan satelit pengawasan pada bulan November dan menguji rudal balistik antarbenua tercanggihnya pada bulan ini.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pekan lalu mengatakan Pyongyang tidak akan ragu melancarkan serangan nuklir, jika “terprovokasi”.

(Dna)

[Gambas:Video CNN]

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version