Site icon Pahami

Berita Korsel Hukum Pria Diduga Sengaja Tambah Berat Badan buat Hindari Wamil


Jakarta, Pahami.id

Otoritas Korea Selatan menghukum seseorang setelah ia diduga sengaja menambah berat badannya untuk menghindari tugas berat dinas militer (wamil).

Pemberita Korea melaporkan Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang pria karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer.


Ia disebut-sebut menggandakan porsi makan hariannya dan banyak minum air putih sebelum menjalani pemeriksaan fisik untuk wajib militer.

Pria berusia 26 tahun itu disebut bisa memenuhi syarat menjadi tentara aktif berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Oktober 2017. Ia mendapat nilai 2 pada pemeriksaan pendahuluan.

Namun pada pemeriksaan fisik Juni 2023, ia mendapat nilai 4 karena berat badannya 102,3 kilogram. Dengan tinggi badan 169 cm, ia memiliki indeks massa tubuh 35,8 yang membuatnya sangat gemuk.

Laporan dari Saluran NewsAsia (CNA), pria tersebut mengaku mendapat tips dari teman-temannya agar tidak perlu repot menjalani wajib militer. Salah satu caranya adalah dengan menambah berat badan.

Dengan bobotnya yang berat, ia bisa menjalankan peran non-tempur di lembaga pemerintah dan tidak harus hidup berantakan.

Berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer Korea Selatan, siapa pun yang menghindari dinas militer tanpa alasan yang masuk akal dapat dipenjara hingga tiga tahun.

Selain pria tersebut, teman pria tersebut juga divonis enam bulan penjara atas tuduhan konspirasi.

Teman pria tersebut membantah terlibat dalam konspirasi tersebut. Dia mengaku tidak mengira pria itu akan melakukan apa yang dia katakan.

Pengadilan negeri memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang relatif ringan terhadap kedua pria tersebut karena mereka tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan. Terdakwa pun mengakui kesalahannya dan berjanji akan menjalankan wajib militer dengan sungguh-sungguh.

Korea Selatan mewajibkan semua pria berbadan sehat untuk bertugas di militer setidaknya selama 18 bulan.

(blq/baca)


Exit mobile version