Site icon Pahami

Berita Korlap Massa Dapat Orderan untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang


Jakarta, Pahami.id

Tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan likuidasi paksa diskusi Forum Dalam Negeri (FTA) di KemangJakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut menerima pesanan.

Polisi mengaku sedang menyelidiki pihak yang memesan FEK.

“Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, para pelaku FEK mendapat instruksi (yang sedang kami selidiki) untuk membubarkan aksi melawan pemerintah FTA, untuk menyelenggarakan Majelis Nasional Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2024 pukul Ballroom Hotel Grand Kemang yang saat itu “Pelaksanaannya tidak melibatkan pelaporan ke polisi atau pemberitahuan kepada pihak berwajib,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Jaya Ade Ary S dalam siaran persnya, Minggu (29/9). .


Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan, pihaknya juga akan mendalami motif perbuatan melanggar hukum dan HAM tersebut.

Dia menyatakan, polisi tidak segan-segan mengadili mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.


Sampai saat ini kami terus mendalami motifnya, latar belakang kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa dibubarkan, siapa penggeraknya, kata Djati.

Dan tentunya kami akan mempertanggungjawabkan pelanggaran-pelanggaran yang tentunya bisa saja terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin, lanjutnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya, FEK dan GW (22, keamanan) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka didakwa melakukan aksi vandalisme dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari data yang kami peroleh, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tim masih berupaya mencari pelaku lainnya,” kata Djati.

(ryn/gil)



Exit mobile version