Jakarta, Pahami.id —
Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) meminta Mabes Polri mengusut jaringan peredaran narkoba dengan mantan Kapolres Bima Kota melalui sidang Komisi Etik dan Profesi (KKEP) Kode Etik Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai hal ini penting diketahui sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Dalam konteks narkoba, mudah-mudahan nanti dalam uji coba ini kita bisa melihat karakter, informasi dan lain sebagainya dari jaringan narkoba tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Melalui pendalaman ini, kata dia, diharapkan pihak juga bisa mengungkap pola peredaran narkoba, jenis, dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga peredaran obat tersebut dapat kami ungkapkan secara jelas kepada AKBP Didik.
“Jaringan berbicara tentang siapa, dari mana barangnya, bekerja sama dengan siapa saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Anam, ia menduga AKBP Didik akan dikenakan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dewan KKEP.
“Kalau dilihat dari pola kasusnya, dari karakter kasusnya, potensi PTDH sangat besar,” jelasnya.
“Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang maksimal,” ujarnya.
AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
Hasil perkara akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Eko Hadi mengatakan, dalam judul perkaranya, Didik dinyatakan bersalah memiliki koper berwarna putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.
Dalam kasus ini, Didik terjerat pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Satreskrim Polri, Kompol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik juga ditemukan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Namun, Propam melakukan tes rambut, dan ternyata positif,” ujarnya.
(tfq/gil)

