Jakarta, Pahami.id —
Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) mengatakan, tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah merupakan salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabu.
Komisioner Kompolnas Gufron mengatakan, langkah Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sudah tepat.
Pemberian sanksi berupa pemberhentian dan penegakan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi tanda bahwa Korps Bhayangkara tidak kebal hukum.
“Agar tidak ada impunitas di Polri. Misalnya kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. wartawan, Selasa (10/12).
Sebelumnya diketahui ada dua kasus penembakan terhadap anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama, penembakan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Operasi AKP Polres Solok Selatan Dadang Iskandar.
Kasus kedua adalah penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy yang dilakukan anggota Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan tewasnya korban kini telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Selain itu, kata Gufron, Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di era kepemimpinan Sigit.
Adanya aturan ini dinilai menunjukkan komitmen Polri dalam melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM kini menjadi salah satu bahan wajib dalam pendidikan dan pelatihan setiap anggota.
Kemudian memasukkan materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta pengajuan anggota Polri ke Mahkamah Agung, ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan penguatan Polri yang dilakukan melalui pengembangan Unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di lingkungan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan keberhasilan yang penting karena kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya terbentuk di seluruh Polda dan Polda saja, tetapi juga di seluruh Polsek,” ujarnya.
Terakhir, ia juga berharap langkah Sigit melalui pembentukan KPK Kortas juga bisa menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.
“Kedepannya diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas permasalahan korupsi di Indonesia,” tutupnya.
(tfq/DAL)