Jakarta, Pahami.id –
Komisi Hak Asasi Manusia Negara (Komnas Ham) Dorong polisi untuk mengajukan rehabilitasi atau keadilan rehabilitasi dalam kasus -kasus yang mempengaruhi direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen dan seorang teman.
Keadilan Pemulihan adalah dalam bentuk penangguhan dan pelepasan tersangka.
“Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga 6 aktivis hak asasi manusia lainnya Komnas Ham telah melakukan komunikasi langsung dan koordinasi dengan Kepala Polisi Metro Jaya dan pada kesempatan itu kami telah menyampaikan bahwa keadilan rehabilitasi telah diadakan hingga tidak dapat ditahan dan dibebaskan.
Anis melihat apa yang dilakukan Delpedro DKK sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil hanya untuk mendorong demokrasi dan hak asasi manusia untuk melakukan kondusif.
Alih -alih menghukum mereka, ia menjelaskan, polisi harus menemukan dan memproses klaim pengadilan di balik kerusuhan pada minggu terakhir Agustus.
“Kami mendorong polisi untuk bekerja untuk menyelesaikan siapa yang benar, misalnya di balik kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Anis.
“Karena ada banyak korban, terutama komunitas Madani, kelompok yang terpapar, kelompok marjinal,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menyebut enam orang sebagai tersangka dalam tuduhan injeksi dalam gelombang demonstrasi pada akhir Agustus di Jakarta.
Enam orang dituduh menyebarkan undangan yang rusak melalui media sosial dan brosur dengan menargetkan siswa dan anak -anak untuk dibawa ke jalanan, serta menggunakan pengaruh memotivasi tindakan.
Para tersangka adalah Direktur Yayasan Lokal Delpedro Marhaen (DMR) dan Akun Admin Instagram @LokATaru_foundation, Muzaffar Salim (MS) sebagai staf lokasi dan akun admin Instagram @blokpolitik.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) sebagai administrator dari akun Instagram @Gejayanmon, Khariq Anhar (KA) sebagai admin @alalsimahasisisenggat, rap sebagai administrator akun @rap dan berperan dalam membuat bom dan molotova di atas administrator @figa @figha.
(Ryn/gil)