Site icon Pahami

Berita Komnas HAM Beri Rekomendasi 8 Persoalan HAM untuk Diselesaikan Prabowo

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) memberikan rekomendasi delapan agenda isu HAM agar pemerintah dapat menyelesaikannya Prabu Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun ke depan.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya tengah mencermati perubahan struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk pembentukan Kementerian Koordinator khusus bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Hak Asasi Manusia. .

“Komnas HAM mendorong pengarusutamaan hak asasi manusia tidak hanya menjadi isu sektoral di beberapa kementerian di bawah Kemenko Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun menjadi mainstream dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. [Kementerian/Lembaga] lainnya,” kata Atnike dalam keterangan media, Selasa (22/10).


Komnas HAM berharap pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan dan memperkuat agenda HAM dalam berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan dalam lima tahun ke depan, tambahnya.

Berikut delapan rekomendasi agenda HAM yang disampaikan Komnas HAM.

Menyelesaikan konflik dan kekerasan di Papua

Komnas HAM menilai kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah berjalan lebih dari 20 tahun, namun konflik dan kekerasan masih terungkap di sana. Konflik dan kekerasan telah menimbulkan korban jiwa baik dari masyarakat sipil, Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan aparat keamanan.

Atnike menjelaskan, situasi ini menyebabkan kelemahan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan hak asasi manusia, seperti sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, pengungsian internal dan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lain terhambat. . .

Dengan berlangsungnya pembentukan empat daerah baru, kata Atnike, pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh wilayah di Papua untuk menjamin efektifitas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat, termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi konflik dan kekerasan.

“Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu terus mendorong pendekatan terukur terhadap keamanan dan penegakan hukum yang akan membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong berakhirnya konflik,” ujarnya.

Hak-hak korban pelanggaran HAM berat

Komnas HAM merekomendasikan pemerintahan baru untuk mengembangkan upaya pencegahan berdasarkan pengalaman masa lalu terkait peristiwa pelanggaran HAM berat.

Atnike mengatakan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Atnike mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memfasilitasi upaya memberikan kepastian status kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Termasuk satu perkara, yakni perkara Paniai yang saat ini proses sidang kasasinya terhenti karena belum dipilihnya hakim kasasi ad hoc, kata Atnike.

Proyek IKN harus sejalan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Kajian Komnas HAM menemukan sejumlah permasalahan dalam perencanaan dan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN), mulai dari kurangnya partisipasi serta tidak adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian bagi masyarakat.

Dalam proses pembangunan IKN yang sedang berjalan, beberapa kejadian pelanggaran seperti kekerasan terhadap warga dan hilangnya akses masyarakat terhadap hak kesejahteraan telah terjadi dan telah dilaporkan ke Komnas HAM.

Komnas HAM menilai risiko pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN harus diantisipasi.

Oleh karena itu, perlu digalakkan adanya mekanisme pemantauan pelaksanaan yang efektif untuk mengurangi dan menciptakan mekanisme pemulihan risiko dan dampak pembangunan IKN terhadap hak asasi manusia, kata Atnike.

Penegakan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam bisnis & pembangunan

Dalam lima tahun terakhir, Atnike menyebut korporasi menduduki peringkat kedua sebagai aktor yang paling banyak mengadu ke Komnas HAM.

Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan terjadi pada sejumlah permasalahan dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, perselisihan perburuhan, dan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Untuk mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis tersebut, Atnike menambahkan, diperlukan pemahaman dan komitmen dunia usaha dalam menerapkan prinsip bisnis dan HAM.

Atnike mendorong pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah untuk terus melaksanakan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia serta memperkuat regulasi untuk mendorong penguatan tata kelola dunia usaha, baik swasta maupun badan usaha milik pemerintah.

“Pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum dan tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dan mencari ganti rugi,” kata Atnike.

Penegakan hak asasi manusia di pemerintah provinsi

Atnike mengatakan, pemerintah provinsi juga menjadi pihak yang paling sering dilaporkan ke Komnas HAM.

Situasi ini menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia belum terlaksana secara efektif di tingkat daerah.

Untuk itu, jelas Atnike, pemerintah perlu memperkuat prinsip HAM agar menjadi mainstream dalam pemerintahan kota/kabupaten di Indonesia melalui kementerian yang bertanggung jawab di bidang internal pemerintahan, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan HAM serta kementerian lainnya. terkait. .

Hal ini termasuk memastikan peraturan dan program pembangunan yang ramah hak asasi manusia di tingkat daerah.

Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Tata Kelola Agraria Sumber Daya Alam

Dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM menerima dan menangani 2.639 pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam.

Kasus-kasus tersebut terjadi karena tata kelola hulu perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan masih lemah serta masih adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, Atnike meminta pemerintah menjadikan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintah 2024-2029.

“Upaya ini perlu dilaksanakan secara komprehensif, baik dalam penguatan regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, serta mekanisme penanganan sengketa yang dilakukan secara sinergis antar K/L/D terkait termasuk dunia usaha,” kata Atnike.

Penegakan hak asasi manusia dalam pekerjaan aparat hukum

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi mengenai penegakan hukum sesuai prinsip hak asasi manusia yang dilakukan kepolisian.

Dalam tiga tahun terakhir, polisi menjadi aktor yang paling banyak mengadu ke Komnas HAM.

Kasus-kasus yang melibatkan polisi antara lain keterlambatan dalam memberikan layanan, kriminalitas komunitas, dan kasus-kasus menghalangi keadilan dan penyiksaan.

Pemerintah, meminta Atnike, harus terus mendorong penguatan profesionalisme kepolisian. Baik melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas kepolisian, memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta penguatan penegakan hukum bagi personel kepolisian.

Perlindungan WNI di luar negeri

Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, jaminan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum maksimal.

Komnas HAM menyatakan jaminan perlindungan PMI masih lemah sehingga menimbulkan kerentanan seperti kekerasan, kondisi kerja yang tidak memadai, dan jaminan upah minimum.

Dalam beberapa tahun terakhir, kelemahan tersebut juga tampak pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Atnike, Satgas Pencegahan dan Penanganan TIP kurang menyikapi permasalahan yang dihadapi PMI secara maksimal.

Atnike menambahkan, tidak efektifnya pencegahan dan penanganan TPPO menimbulkan potensi pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO serta fungsi dan peran Satgas TPPO di pusat dan daerah, alokasi anggaran, dan kelengkapannya.

(ryn/anak)


Exit mobile version