Site icon Pahami

Berita Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Berita Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik


Jakarta, Pahami.id

Komisi Yudisial (KY) kata tiga hakim dalam kasus tersebut korupsi penyalahgunaan izin impor gula dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Panel, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025.


Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi ringan bagi tergugat berupa hakim non-palu selama enam bulan.

Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakim bersalah, kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Tom Lembong melaporkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4,5 tahun penjara di KY dan MA terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ia berdalih, laporannya dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Tindakan ini dilakukan Tom Lembong setelah menerima pembatalan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebelum mendapat pencabutan, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsider 6 bulan penjara.

(mnf/sfr)


Exit mobile version