Jakarta, Pahami.id –
Komisi xiii DPR ri Merekomendasikan penyelesaian konflik antara Pulp PT Toba berkelanjutan (TPL) bersama warga Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) berdiskusi Pansus penyelesaian konflik Agraria.
Hal itu disepakati usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII dan Santoso Santoso di Medan.
“Hasil RDPU kemarin di Medan, usulannya sudah komisi
Sugiat mengatakan dalam RDPU kemarin, Komisi XIII juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk terlibat menyelesaikan konflik dengan membentuk gabungan pencari faktor (TGPF).
TGPF, kata dia, bisa dipimpin langsung oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia dengan koordinasi lintas lembaga dengan HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan, tim tersebut selanjutnya akan ditugaskan untuk mengonfirmasi pelanggaran HAM yang dinilai struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.
“Komisi DPR
Di sisi lain, komisi
Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan tertutup menuju kawasan konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang baik, ujarnya.
Sebelumnya, bentrokan ratusan pekerja PT Toba Pulp Sustainable (TPL) dengan petani tradisional kembali terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 September 2025 dini hari di Lahan Pertanian Masyarakat Adat Paninate, Kampung/Nagori Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, yang hanya berjarak sekitar 2-3 kilometer dari pinggir Danau Toba kawasan Dolok Mauli-Sipolha.
Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 34 orang petani yang tergabung dalam lembaga adat keturunan Laut Amontang Sarbarita (Lamtoras) mengalami luka-luka akibat bentrokan.
Dari jumlah tersebut, 10 orang harus menjalani perawatan intensif. Tak hanya itu, sepeda motor petani mengalami kerusakan, 10 orang terbakar, 4 rumah warga terbakar, dan hasil panen hancur.
(Fra/tfq/fra)