Site icon Pahami

Berita Komisi X DPR Sebut RUU Sisdiknas Bakal Jadi Fokus Periode 2024-2029


Jakarta, Pahami.id

Komisi DPR membuat RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sistem Pendidikan Nasional) menjadi salah satu fokus peraturan perundang-undangan pada periode ini.

“Salah satu undang-undang yang sangat strategis adalah UU Sistem Pendidikan Nasional yang dirancang pada tahun 2003,” kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).

Hetifah mengatakan, UU Sistem Pendidikan Nasional sudah lama tidak mengalami perubahan, sedangkan dunia pendidikan selalu berkembang dan berubah.


Begitu pula dengan perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi pendidikan pada era Prabowo-Gibran saat ini.

Selain UU Sistem Pendidikan Nasional, Hetifah juga menyebutkan beberapa undang-undang lain di bidang pendidikan yang menurutnya perlu disesuaikan. Seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-undang Pendidikan Tinggi.

“Yah, tidak mudah apakah UU Sisdiknas dijadikan semacam omnibus. Artinya kita harus benar-benar mempersiapkan diri,” ujarnya.

Pada periode sebelumnya, Baleg DPR tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional ke dalam RUU Prioritas Prolegnas 2023. RUU Sistem Pendidikan Nasional juga tidak masuk dalam RUU Perubahan Prioritas Prolegnas 2022.

Padahal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, berjanji melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional, semua guru bisa mendapatkan TPG tanpa harus membuktikannya melalui sertifikasi melalui program PPG yang sudah ditunggu puluhan tahun.

Lanjut Nadiem, selama ini ketentuan tunjangannya tersendiri, sehingga tunjangan profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru mengakibatkan hanya segelintir guru dengan kondisi tertentu yang menerima tunjangan kesejahteraan.

Kata dia, setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapat TPG berdasarkan undang-undang ini. Sementara itu, sekitar 1,6 juta lainnya tidak bisa mendapatkan TPG karena terkendala aturan sertifikasi yang diamanatkan UU Guru dan Dosen tahun 2005.

(mnf/tidak)


Exit mobile version