Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB yang dipimpin Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penerbitan tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN.
Dia mengatakan, perintah presiden ini penting sebagai landasan hukum untuk mengontrol secara detail produksi tukin dosen ASN, baik secara penuh maupun melalui skema alternatif.
Keputusan Presiden menjadi salah satu kunci penyaluran tukin dosen. Kami berharap Keputusan Presiden segera keluar, kata Lalu Ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
Selain itu, Lalu Ari mengaku pernah mendengar usulan anggaran Rp 10 triliun yang diajukan Kemendikbud untuk melatih dosen ASN, namun belum semuanya disetujui pemerintah.
Dari informasi yang diterima, kata dia, pemerintahan Prabowo hanya menyetujui seperempat dari total anggaran tukin ASN yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Teknologi.
Usulan anggaran tidak semuanya disetujui, informasinya hanya Rp 2,5 triliun, kata Lalu Ari.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Togar M Simatupang mengaku telah mengajukan tambahan anggaran tahun 2025 ke Kementerian Keuangan untuk pelatihan dosen.
Hal itu disampaikannya sebagai upaya Kementerian Pendidikan dan Teknologi menyikapi keberatan para dosen yang belum menerima Tukin sejak tahun 2020.
“Jauh sebelum aksi protes terjadi, Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah memperhatikan bahwa tidak ada tukin pada anggaran tahun 2025, dan hal ini diusulkan dalam tambahan anggaran tahun 2025 yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” kata Togar kepada CNNIndonesia.comKamis (9/1).
Belakangan ini, dosen ASN di lingkungan Kemendikbudristek ramai protes karena tidak menerima tukin sejak tahun 2020.
Aksi protes ini diprakarsai oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (ADAKSI)
Protes tersebut disampaikan melalui karangan bunga yang dikirimkan ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Jakarta, Senin (6/1). Karangan bunga itu berisi ayat-ayat protes dan kekecewaan.
“Aksi ini merupakan wujud kekesalan atas belum jelasnya realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang telah diatur sejak tahun 2020, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan,” kata Koordinator Aksi ADAKSI Anggun Gunawan di keterangan tertulis, Senin. .
ADAKSI kemudian menuntut tiga hal. Pertama, ADAKSI mendesak pemerintahan Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden tentang tukin dosen ASN.
Kedua, ADAKSI mendesak pemerintah memastikan pemberian tukin kepada dosen ASN telah dianggarkan dalam APBN 2025. Tuntutan terakhir adalah memberikan jadwal pasti pelaksanaan pemberian tukin kepada dosen ASN.
(ibu/anak)