Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak proposal untuk penggabungan Badan Pengorganisasian Haji (BPH) dan Badan Manajemen Keuangan Haji (CPC) dalam Tinjauan Hukum 34 tahun 2014 tentang manajemen keuangan Haji dan undang -undang ke -8 2019 tentang pelaksanaan haji dan umrah.
Marwan menekankan bahwa pilihan BPKH melelehkan ke dalam struktur BPH tidak akan diambil oleh partainya. Menurut Marwan, pemisahan fungsi keuangan dan ziarah penting untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kami percaya pemisahan ini penting, karena jika ia memiliki uang, maka ia juga orang yang menghabiskannya cukup terbuka,” katanya ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (6/8).
Saat ini, ia melanjutkan, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat VIII masih mencari format pemisahan yang ideal dengan melibatkan berbagai pihak. Namun, saat ini ia mendorong kedua fungsi untuk dipisahkan dalam dua pekerjaan kelembagaan yang berbeda.
“Lalu kita akan melihat pendapat publik, dan pemerintah, tetapi pada saat ini komisi VIII ingin manajemen keuangan dan ziarah dipisahkan,” kata Marwan.
Sebelumnya, proposal untuk bp haji dan haji bpk disajikan oleh bp haji muchamad yusuf irfan selama beberapa waktu. Dalam proposalnya, ia memberikan dua opsi terkait dengan bentuk lembaga keuangan ziarah.
Pertama, pencairan BPKH dengan bp haji sesuai dengan instruksi presiden. Dengan opsi ini, BP Haji adalah satu -satunya kekuatan dalam semua aspek administrasi Haji, termasuk manajemen Haji Finance.
Kedua, BPKH adalah lembaga yang terpisah tetapi berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurutnya, opsi dibuat untuk memfasilitasi sistem birokrasi.
Sementara itu, anggota Komisi DPR VIII Dini Rahmania mengatakan partainya masih menunggu Inventarisasi Masalah (redup) Haji RUU dari pemerintah sebelum RUU tersebut secara resmi dibahas. Menurut Dini, ziarah harus menjadi momentum untuk meningkatkan manajemen haji di Indonesia.
Melalui ulasan tersebut, ia juga mendorong pemisahan fungsi BP Haji dan Haji Haji. Oleh karena itu, ziarah masih dikelola oleh lembaga khusus secara mandiri.
“Skema baru akan memisahkan fungsi layanan oleh BP HAJJ dan fungsi keuangan oleh BPKH gratis.
(Thr/Kid)