Site icon Pahami

Berita Komisi IV DPR Ingin Pelaku Pemagaran Laut Dibawa ke Ranah Hukum


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi IV DPR, Rajiv memberikan semangat kepada pelaku pagar laut Sepanjang 30,16 km di pesisir pantai Tangerang dan 8 km di pesisir pantai Bekasi, mereka akan dibawa ke ranah hukum jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Rajiv mengatakan, Komisi IV DPR akan segera melakukan sidak ke lokasi untuk mengetahui pelaku dan motif di balik pagar laut tersebut. Ia mengaku khawatir karena dampaknya merugikan masyarakat sekitar.

Nanti dalam pemeriksaan kita akan tahu apakah pagar laut ini sah atau tidak. Kalau ada tanda-tanda melanggar aturan, saya dorong untuk dibawa ke pengadilan, ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/1).


Politikus Partai NasDem itu mendukung langkah KKP yang menutup pagar laut agar tidak ada lagi kasus serupa. Menurut dia, DPR akan terus memantau kasus tersebut hingga tuntas.

Nantinya jika terbukti ada pelanggaran, kasusnya akan dipantau oleh Komisi III DPR sebagai mitra aparat penegak hukum.

“Kami memberikan perhatian serius, begitu diketahui ada pelanggaran hukum, maka Komisi III DPR RI akan mengawal kasus pagar laut ini,” ujarnya.

Komisi IV DPR menyebut Rajiv akan memberikan perhatian serius terhadap kasus pagar laut tersebut. Menurut dia, perkara ini akan menjadi prioritas saat masa sidang dibuka kembali pada pekan depan.

“Kami akan segera melakukan kunjungan khusus ke lokasi kejadian untuk melihat lebih dekat dan mendengarkan pengakuan warga sekitar, selanjutnya kami akan segera melakukan pertemuan dengan mitra terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mengambil tindakan yang tepat,” katanya.

Keberadaan pagar laut tersebut awalnya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024. Belakangan, kasus serupa juga ditemukan di Bekasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, dirinya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan tanggul laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.

“Informasi yang kami terima saat itu tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala mukim atau desa kemudian tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pagar tersebut,” kata Eli dalam Diskusi Umum, di acara tersebut. Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan, pagar laut di Bekasi tidak memiliki izin.

“KKP tidak pernah menerbitkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pagar bambu tersebut,” ujarnya saat dihubungi media, Selasa (14/1).

(Kamis/Senin)


Exit mobile version