Jakarta, Pahami.id —
Komisi III DPR akan segera berbicara RUU Perampasan Aset pada sesi ketiga kali ini hingga bulan berikutnya.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyusun naskah akademik.
Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas dalam sidang kali ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan rancangannya, nanti segala macam naskah akademiknya, kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politisi PDIP itu mengatakan, Komisi III DPR akan memulai rapat pertamanya pada Kamis (15/1) hari ini. Kemudian, pertemuan akan dimulai dengan mengundang para pakar dan akademisi.
Yang penting kita sudah mulai. Kalau sudah mulai berarti tentu harus mendapat masukan, ujarnya.
Besok pukul 10.00 WIB. Besok agenda perkembangan RUU Perampasan Aset, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej menginginkan RUU Perampasan Aset bisa mengatur penyitaan atau pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pengembalian aset hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa disebut dengan punishment-based aset forfeiture (CBAF).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan datang perlu mengatur sebaliknya, yaitu pengembalian aset dapat dilakukan tanpa adanya keputusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based aset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] “Ini yang harus kita tangani karena ini bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat persiapan Program Legislatif Nasional di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya dibahas bersama dengan RUU KUHAP.
Sebab, skema atau penggunaan istilah penyitaan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Jadi, proses pemulihan aset apa pun tidak perlu dilakukan melalui proses pidana.
“Tapi kalau yang dimaksud dengan penyitaan aset tanpa perkara, itu harusnya masuk dalam pengembalian aset. Nah, itu tanpa perkara,” ujarnya.
(fra/thr/fra)

