Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah mengecam pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengaku belum menandatangani revisi undang-undang tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019.
Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang pada dasarnya merasa tidak berperan dalam pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tidak benar, kata Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2).
Pertama, kata Abdullah, pemerintah mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU KPK dengan DPR. Kedua, setelah dibahas dengan pemerintah, RUU KPK kemudian ditandatangani oleh Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo untuk dicanangkan.
Menurut Abduh, Tjahjo saat itu tidak akan menandatangani RUU KPK pengganti undang-undang lama tanpa izin Presiden.
Undang-undang tersebut kemudian diundangkan oleh Pj Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo, tentunya dengan izin Presiden saat itu, kata Abdullah.
Oleh karena itu, jelasnya, meski saat itu tidak ditandatangani langsung oleh Jokowi selaku Presiden, namun RUU KPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 masih sah dan berlaku.
Merujuk pada Pasal 30 Ayat 5 UU Tahun 1945, UU tersebut tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
Mengenai tidak menandatangani UU KPK yang terbaru, hal itu tidak ada pengaruhnya karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tersebut tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, ujarnya.
Jokowi sebelumnya merespons wacana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Usulan itu disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu. Jokowi menyambut baik usulan Abraham Samad.
Iya saya setuju, bagus, jawab Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
(melalui/biaya)

