Jakarta, Pahami.id –
Komisi III DPR Dijadwalkan untuk mulai membahas tinjauan kode prosedur pidana (Menggoreng) Bersama dengan pemerintah pada hari Senin (7/7) minggu depan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III III Habubirokhman mengatakan diskusi tentang RKUHAP akan dimulai dengan memeriksa daftar masalah (redup) yang dikirim oleh pemerintah.
“Senin, baru saja menerimanya [DIM ke Komisi III DPR]“Habib berkata ketika dihubungi pada hari Kamis (3/7).
Hal yang sama dikonfirmasi oleh anggota Komisi III Rudiianto Lallo yang mengatakan diskusi Rkuhap dijadwalkan akan dimulai pada 7 Juli.
Saat ini, katanya, Komisi Dewan Perwakilan III masih menunggu redup dari kepemimpinan DPR.
“Redup telah dikirim ke hak -hak DPR, mungkin semua pemimpin DPR mungkin tunduk pada komisi,” katanya.
Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengkonfirmasi bahwa partainya telah secara resmi menerima RKUHAP yang akan dibahas segera dengan pemerintah. Namun, DIM tidak dibaca dalam sesi pleno.
“Kami telah menerima DIM. [dibahas] Dalam Komisi III, rencananya seperti itu. Kami akan mengumumkannya di pleno terdekat, “kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/26).
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menyerukan Parlemen dan Pemerintah untuk segera membuka ritme dan konsep terbaru kepada publik. Mereka diingatkan bahwa persiapan RKUHAP harus berhati -hati dan tidak dilakukan untuk mendapatkan aturan yang lebih baik dari sebelumnya.
“Draf terbaru RKUHAP harus dimasukkan dalam Kode Prosedur Pidana, sehingga ada saluran alternatif bagi publik untuk berkomentar dan memberikan catatan yang dapat dikirim langsung ke pemerintah atau DPR sebagai bentuk perwakilan orang di Parlemen,” kata mereka dikutip dari akun X @YLBHI.
(Thr/Kid)