Jakarta, Pahami.id —
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pakar DPR untuk membahas persoalan pembentukan RUU tentang Penyitaan AsetKamis (15/1).
“Hari ini kami mulai merumuskan RUU tentang penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya yang bermotif keuntungan finansial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat.
Sari mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi III akan mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari Badan Ahli DPR.
“Dalam proses pembentukan RUU perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, kami ingin memaksimalkan peran serta masyarakat. Kami juga akan mulai membentuk RUU tentang hukum acara perdata yang semuanya akan dibahas tersendiri,” kata Sari.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU yang dibahas terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Kedelapan bab tersebut adalah ketentuan umum, ruang lingkup, aset pidana yang dapat disita, hukum acara penyitaan aset, pengelolaan aset, kerjasama internasional, ketentuan pendanaan dan penutupan.
Selain itu, ada 16 item peraturan utama dalam RUU tersebut. Pertama, ketentuan umum, asas, cara penyitaan barang, jenis tindak pidana, jenis barang pidana yang dapat disita, syarat dan kriteria barang yang dapat disita, pengajuan permohonan penyitaan barang, undang-undang tata cara penyitaan barang.
Kemudian, lembaga pengelolaan aset, tata cara pengelolaan aset, tanggung jawab pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antar pemerintah dan negara lain untuk memperoleh bagi hasil, sumber pendanaan.
Pengelolaan akuntabilitas anggaran ke-15, penutupan pemberian ke-16, kata Bayu.
(tahun/bulan)

