Jakarta, Pahami.id –
Komisaris III DPRMartin Tumbelaka mengklaim mendukung nota kesepahaman atau jaksa agung MOU (Yang lalu) dengan beberapa operator telekomunikasi yang terkait dengan ketukan.
Martin mengatakan kerja sama harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Terutama karena melibatkan privasi data orang.
“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MOU mengetuk dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dihadiri oleh mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai tuduhan terkait dengan privasi data warga negara,” kata Martin dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (6/28).
Martin menguraikan beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan, seperti perlindungan hak privasi. Menurutnya, ketukan harus terbatas pada kasus kriminal yang parah dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas.
“Tapi kita tahu bahwa keadaan kejahatan saat ini, terutama pencucian uang dan pelacakan kaburnya, sangat dinamis, sementara penegakan hukum kita mengejar sehingga pelaku tidak membawa uang negara itu,” kata Martin.
Martin juga memperingatkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung akan mempertahankan akuntabilitas prosedur tersebut. MOU, katanya, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadinya, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
“Kami mendorong sinergi dengan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara persyaratan penegakan hukum dan perlindungan hak -hak sipil,” katanya.
Politisi partai Gerindra menghargai inisiatif jaksa agung untuk memerangi kejahatan dalam memaksimalkan penegakan hukum, terutama memberantas korupsi. Namun, kata Martin, kekuatan penyadapan adalah pisau kedua yang harus digunakan dengan cermat.
“Komisi Perwakilan III akan terus memantau implementasi MOU untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan,” katanya.
Lalu sebelumnya menandatangani kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi yang berkaitan dengan dukungan penegakan hukum.
Pengacara intelijen Santhovani mengatakan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan penggunaan data atau informasi dalam konteks penegakan hukum.
“Termasuk instalasi dan pengoperasian informasi penyadapan perangkat dan menyediakan catatan informasi telekomunikasi,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, yang disebutkan Rabu (6/25).
(FRA/THR/FRA)