Site icon Pahami

Berita Komisi III DPR Dorong Regulasi Perdagangan Karbon Kredit Internasional


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHK) didorong untuk mengoptimalkan potensi perdagangan kredit karbon dalam pertukaran karbon internasional.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Dede Indra Permana Soediro menyatakan Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia dengan luas 125,9 juta hektar yang mampu menyerap 25 miliar ton emisi karbon.

Saat ini banyak negara maju yang telah menerapkan mekanisme perdagangan kredit karbon, termasuk melalui insentif berbasis pasar bagi mereka yang berhasil melakukan upaya pengurangan karbon. Sedangkan pada tahun 2023, pertukaran karbon dunia mencatat nilai perdagangan sebesar US$480 miliar atau setara Rp8 triliun.


“Jika Indonesia melalui KLHK bisa memanfaatkan potensi perdagangan kredit karbon, bisa dibayangkan berapa besar pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” kata Dede.

Dede menilai potensi pasar internasional untuk perdagangan kredit karbon sangat besar. Namun hingga saat ini belum ada peraturan yang memperbolehkan perdagangan kredit karbon di bursa internasional.

Untuk itu, Dede mendorong agar kedepannya dilakukan pembahasan mengenai regulasi perdagangan kredit karbon untuk pasar internasional.

“Agar kita tidak tertinggal dari negara-negara maju yang sudah masuk dalam pertukaran kredit karbon,” ujarnya.

Menurut Dede, potensi kredit karbon Indonesia terlalu besar untuk hanya diperdagangkan melalui pertukaran karbon dalam negeri.

“Akan lebih baik jika kita memiliki payung hukum yang lebih kuat mengenai perdagangan kredit karbon internasional,” kata Dede.

(rea/rir)


Exit mobile version