Jakarta, Pahami.id –
Komisi II DPR Buka kesempatan untuk merevisi hukum Aceh dan Sumatra Utara dan polemik transisi Pulau Empat di distrik Aceh Singkil, A.
Empat pulau, yaitu Long Island, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gater (Besar), Pulau Kekir (kecil) sekarang berada di bawah administrasi Pemerintah Daerah Sumatra Utara.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan dia akan mendengar hasil penelitian yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di perbatasan kedua daerah.
Menurut Rifqi, jika ada penilaian, semua pihak akan dipanggil untuk meninjau dua undang -undang Aceh dan Sumatra Utara.
“Dan dalam konteks evaluasi, Komisi Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan Kepala Regional.
Saat ini, Rifqi yang sedang berlangsung, House of Representatives II akan menunggu hasil studi antara Kementerian Dalam Negeri dan Tim Baik Bumi yang bekerja pada 2008-2009. Tim visual Bumi, tentu saja, terdiri dari 10 lembaga dan kementerian yang telah menetapkan dua wilayah sebelumnya.
Rifqi juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk duduk bersama pemerintah masing -masing wilayah mulai dari tingkat regional dan Aceh Singkil dan pusat Tapanuli Central sebagai daerah perbatasan. Dia ingin keputusan evaluasi diserahkan kepada DPD pemerintah daerah.
“Tim akan segera dipanggil oleh Menteri Urusan dalam waktu dekat untuk mengeksplorasi tingkat objektivitas, kesimpulan dari studi tim 2008-2009 pada waktu itu,” katanya.
Politisi partai NASDEM menilai bahwa status empat pulau harus ditentukan karena melibatkan perencanaan pembangunan. Termasuk status komunitas di empat pulau.
“Termasuk bagaimana ‘status populasi’ di 4 pulau. Ini adalah langkah -langkah yang akan kita ambil dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengalihkan status empat pulau di Aceh Singkil, Aceh, ke area administrasi Sumatra Utara (Sumatra utara).
Sejumlah anggota parlemen dari Aceh menanggapi keputusan tersebut. Penolakan itu dimasukkan dari gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mereka menolak klaim empat pulau di Sumatra Utara dan memperingatkan bahwa pemerintah federal tidak melakukan cedera baru kepada rakyat Aceh.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Arya mengatakan tinjauan itu akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai ketua bentuk tim nasional Bumi, pada hari Selasa (17/6).
Bima menekankan bahwa partainya memperhatikan masalah perselisihan pulau antara Aceh dan wilayah Sumatra Utara.
“Menteri Dalam Negeri sebagai ketua tim nasional bernama Bumi akan melakukan peninjauan menyeluruh pada hari Selasa, 17 Juni 2025,” katanya kepada wartawan pada hari Jumat (6/13).
(Thr/isn)