Site icon Pahami

Berita Komisi II DPR Bakal Evaluasi KPU-Bawaslu Buntut 24 Pilkada Ulang


Jakarta, Pahami.id

Komisi II DPR Dijadwalkan untuk menghubungi KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas keputusan Pengadilan konstitusional (Mk) yang mengarahkan kembali (PSU) Pilkada 2024 Di 24 wilayah.

“Besok kita akan bertemu pada pukul 10:00, tentang apa yang terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan pemungutan suara lagi,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aria Aria di Kompleks Parlemen pada hari Rabu (26/2).


Bimo mengakui bahwa partainya akan mengadakan penyelenggara pemilihan yang bertanggung jawab atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dia menganggap bahwa implementasi PSU di 24 wilayah berdasarkan keputusan MK relatif besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri harus memberikan alasan untuk kondisi ini.

“KPU baru saja mengevaluasi, memasuki apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Urusan dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang jumlahnya harus dirancang ulang, itu sangat bagus,” katanya.

“Apa faktor -faktor dari faktor -faktor ini? Terutama yang karena prasyarat yang akhirnya dinegosiasikan oleh KPU yang perlu diselesaikan di tingkat KPU,” katanya.

Pengadilan sebelumnya memerintahkan implementasi PSU dalam 24 kasus perselisihan dibandingkan dengan pemilihan 2024.

Mahkamah Konstitusi meminta KPU regional yang relevan untuk kembali dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap wilayah. Beberapa diminta untuk PSU termasuk Papua Pilgub, Pilbup Attack, dan Banjarbaru Pilwakot.

(FRA/FRA/THR)


Exit mobile version