Jakarta, Pahami.id –
Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi di luar jalur logistik yang memakan biaya sewa Komisioner Rp 46 miliar saat pemilu dan pemilu presiden.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil KPU dan meminta keterangan terkait hal tersebut setelah masa reses awal November mendatang. Menurut Dede, seluruh penggunaan APBN harus diperhitungkan.
“Tentu kalau disebut APBN harus diperhitungkan semuanya. Setelah masuk uji coba, kami akan menanyakan hal itu,” kata Dede saat dihubungi, Rabu (22/10).
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan KPU agar ke depan bisa menggunakan uang negara dengan lebih bijak. Menurut dia, fasilitas itu digunakan untuk tugas negara, tidak ada yang lain.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penggunaan jet pribadi untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting untuk alokasi anggaran pemilu mendatang.
“Selain itu juga akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan program dan tahapan pemilu selanjutnya,” ujarnya.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner KPU RI lainnya. Mereka adalah Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Indonesia Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota DPR DKPP Ratna Dewi mengatakan, perbuatan terdakwa I hingga terdakwa v dan terdakwa VII menggunakan pesawat pribadi tidak diperbolehkan sesuai etika penyelenggara pemilu.
Selain itu, peserta I hingga V dan VII memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
“Bahwa penggunaan jet pribadi tidak sejalan dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T, tertinggal, perbatasan, terluar.
(thr/gil)