Site icon Pahami

Berita Komisi II Akan Kaji Semua UU hingga PP soal HGU IKN Imbas Putusan MK

Berita Komisi II Akan Kaji Semua UU hingga PP soal HGU IKN Imbas Putusan MK


Jakarta, Pahami.id

Komisi II DPR Dikatakannya, pihaknya akan mengkaji ulang seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (pp), dan peraturan menteri terkait IKN menyusul keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna tanah di kawasan itu sampai dengan 190 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini akan mempengaruhi peraturan atau undang-undang terkait.

“Komisi II akan mengkaji ulang bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji ulang seluruh regulasi, baik yang terkait dengan undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk undang-undang di IKN,” ujarnya di kompleks Parlemen, Jumat (21/11).


Menurut dia, melalui putusan MK, pemerintah ke depan tidak bisa lagi merinci jangka waktu sewa atau HGU di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK.

“Kami tidak bisa lagi merinci jangka waktu sewa atau jangka waktu hak pakai yang tidak ada ketentuan prasyaratnya dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Namun Bimo, sapaan akrabnya, mengaku belum mengetahui apakah keputusan tersebut berlaku surut atau tidak. Meski keputusan MK harus dilaksanakan, Bimo ingin hal tersebut tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor.

“Apakah ada jangka waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya 30 tahun sekali, 60 tahun sekali, tapi ada jaminan yang sudah ada akan diprioritaskan untuk diperbarui,” ujarnya.

Jadi, jangan panik semuanya, tapi secara hukum, putusan MK bisa dilaksanakan, tambah Bimo.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/11) menyatakan mekanisme dua siklus yaitu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang masa berlakunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana tertuang dalam UU IKN, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (pekerja swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang)

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, substansi permohonan menjadi persoalan, yakni pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN dalam jangka waktu yang lama dalam dua siklus jauh melebihi yang ditentukan dalam undang-undang reforma agraria (UUPA).

(Kamis/Senin)


Exit mobile version