Site icon Pahami

Berita Komisi I DPR Kembali Gelar Rapat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont


Jakarta, Pahami.id

Komisi I dari DPR Bersama dengan pemerintah sekali lagi mengadakan pertemuan komite kerja (PANJA) terkait peninjauan Hukum Nomor 34 tahun 2024 Di Fairmont Hotel, Central Jakarta, Sabtu (3/15).

Komisi Perwakilan I dari faksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan pertemuan Panja telah dimulai pukul 10:00 WIB. Diskusi diskusi tentang tinjauan hukum diadakan sejak kemarin sore.


“Kami mulai kemarin pukul 13.30 setelah doa Jumat, kami mulai tadi malam sampai sekitar jam 22:00, hari ini mulai pukul 10:00 WIB. Sampai ketika saya tidak tahu,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Dia menjelaskan bahwa pada saat ini tinjauan hukum telah diselesaikan untuk membahas 40 persen dari total 92 masalah Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, katanya, diskusi akan selesai pada pertemuan hari ini.

“Tadi malam kita hanya bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlahnya, saya tidak menghafalnya seperti itu, itulah yang telah kami lakukan dari 92,” katanya.

Dia mengatakan salah satu poin ulasan yang dibahas kemarin terkait dengan usia pensiun untuk anggota TNI yang terdiri dari petugas yang ditugaskan PBB, kepada petugas.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan dia telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk terlibat dalam diskusi dengan DPR. Dia mengatakan dia ingin RUU TNI selesai sebelum DPR istirahat.

“Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga artikel untuk dibahas, dengan harapan bahwa ini akan diselesaikan selama Ramadhan.

Sjafrie mengatakan ada empat objek utama dari objek perubahan dalam RUU Pemerintah kepada pemerintah ke DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi peralatan pertahanan.

Kedua, jelaskan batas penempatan tugas non -militer di lembaga publik. Ketiga, peningkatan kesejahteraan tentara. Akhirnya, mengontrol batas usia pensiun.

Namun, Sjafrie menekankan bahwa ulasan itu hanya akan menargetkan tiga artikel. Setiap Pasal 3 dari posisi TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga publik, dan Pasal 53 terkait dengan periode pensiun

(FRA/TFQ/FRA)


Exit mobile version