Site icon Pahami

Berita Kode Sultan HB X soal Regenerasi untuk GKR Mangkubumi

Berita Kode Sultan HB X soal Regenerasi untuk GKR Mangkubumi

Jakarta, Pahami.id

Pengamat Politik dan Pemerintahan UGM, Bayu Dardias menilai pernyataan Gubernur DIY tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono Tentang partisipasi perempuan dalam regenerasi keraton Yogyakarta Sangat berkaitan dengan suksesi takhta Kesultanan Ngayogyakarta.

“Kalau menurut saya regenerasi itu berarti penggantian secara spesifik,” kata Dardias saat dihubungi, Senin (27/10).

Dardias menilai, Sultan selaku Raja Istana Yogyakarta sejak melantik raja pada tahun 2015 hingga kini, sebenarnya cukup konsisten mendorong putra sulungnya, GKR Mangkubumi, menjadi penggantinya. Namun persoalan suksesi ini seringkali berfluktuasi.


“Dia cukup konsisten, karena pada dasarnya dia ingin putrinya maju, dan saya wawancara tahun 2015, jadi saya minta itu.

Sultan HB

Tahta Kesultanan Yogya menjadi perbincangan karena Sultan tidak memiliki seorang putra. Sebanyak lima anaknya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan hingga saat ini, pewaris takhta kerajaan masih belum ditentukan.

Dardias melanjutkan, sejak terbitnya sabda raja yang dianggap membuka jalan bagi GKR Mangkubumi, pernyataan Sultan tentang regenerasi keraton dan partisipasi perempuan pada Minggu (26/10) menjadi yang paling menonjol.

Cukup membuat isu suksesi atau Sultan/Sultanah perempuan pertama sepanjang sejarah Kerajaan Mataram Islam kembali terulang.

Dardias mengatakan, Sultan hanya membenarkan niat yang telah diungkapkan sebelumnya. Bedanya, kalimat-kalimat tersebut kini diucapkan setelah gugatan mengenai syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf M UU 13/2012 tentang Keahlian DIY telah dikabulkan.

Artikel ini menjelaskan bahwa syarat Cagub dan Cawagub Yogyakarta adalah menyerahkan curriculum vitae yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

Mahkamah Konstitusi menghapus kata ‘istri’ dalam aturan tersebut karena dianggap diskriminatif, seolah-olah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

Raja Keraton Yogyakarta otomatis menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keahlian DIY.

Pernyataan Sultan) sebenarnya bukan hal baru, justru mengulangi dan menguatkan apa yang disampaikannya sebelumnya pada Sabda Tama dan Sabda Raja pada tahun 2015 lalu, ujarnya.

Menurut Dardias, GKR Mangkubumi secara keseluruhan secara de facto Bersama putri-putri Sultan lainnya, ia memerintah istana. Bahkan, lanjut Dardias, penyerahan sejumlah jabatan kepada putri Sultan juga membuat istana tampak lebih semarak dibandingkan sekitar 5 hingga 7 tahun lalu.

Ia mencontohkan Museum Angkut Istana Wahanarata yang telah mengalami renovasi dan kini berkonsep lebih modern, antara lain dilengkapi laboratorium konservasi, teknologi digital interaktif, dan perluasan koleksi di luar kereta kuda.

Kemudian Yogyakarta Royal Orchestra (YRO) juga digelar sebagai simposium. Yang terpenting menurut Dardias adalah penetapan aturan pengelolaan naskah Non-pemerintah Terkait dengan birokrasi di Keraton Yogyakarta.

“Jadi dalam beberapa tahun terakhir ini Keraton mengalami perubahan yang sangat signifikan,” kata Dardias yang mengaku telah mempelajari dinamika Keraton Yogya selama 15 tahun terakhir.

Lanjutkan ke halaman berikutnya…



Exit mobile version