Site icon Pahami

Berita Koalisi Sipil Sebut Penangkapan Delpedro hingga Syahdan Cacat Hukum

Berita Koalisi Sipil Sebut Penangkapan Delpedro hingga Syahdan Cacat Hukum


Jakarta, Pahami.id

Kekuatan advokasi untuk demokrasi (Taud) Nyatakan penangkapan dan penentuan sejumlah tersangka aktivis oleh polisi yang menonaktifkan prosedur hukum.

Aktivis yang dimaksud termasuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anqar.

“Secara resmi prosedur hukum rusak, jadi ini sangat penting untuk dicatat, yang kemudian berdebat dan sebagainya di media sosial sangat mungkin, tanpa proses yang jelas, kita dapat disebut sebagai tersangka dan diundang,” kata Nena Hutahaean di kantor Ylbhi, Jakarta, Sabtu (6/9).


Nena menyatakan bahwa penyimpangan itu terlihat ketika mereka dibawa ke kantor polisi dalam status mereka yang disebut sebagai tersangka.

Faktanya, Nena menyatakan bahwa Kode Prosedur Pidana mengatur bahwa petugas penegak hukum harus membuktikan bukti awal untuk menentukan seseorang sebagai tersangka.

“Ketika mereka tiba di polisi, mereka dicurigai, bukan orang yang hadir sebagai saksi atau dilaporkan menjelaskan kecurigaan itu,” katanya.

Kemudian, Nena juga berpendapat bahwa alasan penangkapan tekad tersangka untuk aktivis ini juga sangat rapuh.

“Ini seolah -olah dipaksakan, melampirkan artikel, jadi artikel kriminal di ruang digital dipaksakan,” katanya.

Selain itu, Nena juga menyoroti beberapa hal dalam kasus ini, masalah yang benar tersangka.

Dia memberi contoh salah satu ujian aktivis yang dilakukan pada malam hari dan dianggap tidak memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.

“Saya tidak berpikir itu dilakukan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan seseorang, juga sangat penting untuk dicatat bahwa proses ini harus adil, sama,” katanya.

Delpedro dan lima tersangka lainnya ditangkap oleh polisi metropolitan Jakarta untuk provokasi untuk kehancuran. Delpedro dicurigai memprovokasi demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Polisi termasuk Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 Paragraf 3 Jo Pasal 28 Paragraf 3 Hukum dan atau Pasal 76H bersama dengan Pasal 15 Jo Pasal 87 Hukum 35/2024.

Selain Delpedro, lima tersangka lainnya ditangkap, staf Lokataru, Mujaffar Salim; Admin Instagram @Gejayanmon Call, Syahdan Husein; dan Admin Instagram dari Penggugat Aliansi Mahasiswa, Khariq Anhar.

Akhirnya, penyebar jalan untuk membuat bom Molotov sering disebut Profesor R dan Figha, seorang wanita bernama Incite melalui Tiktok.

(MNF/SFR)


Exit mobile version