Jakarta, Pahami.id –
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabu Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perkpu) untuk membatalkan pelaksanaannya Hukum KUHAP Baru.
Dorongan tersebut disampaikan saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil menggelar konferensi pers hari ini, Sabtu (22/11) di Gedung Yayasan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Sangat beralasan, Prabowo sebagai presiden segera menetapkan dan menerbitkan Perpu ya. Penundaan dan pembatalan atau perubahan KUHAP, kata Direktur YLBHI Muhamad Isnur dalam konferensi pers.
DPR menyetujui Kuhap baru awal pekan ini. Setelah disahkan, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU tersebut. Jika tidak, KUHAP otomatis menjadi undang-undang.
KUHAP baru kabarnya akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Lebih lanjut, Isnur menjelaskan potensi bahaya yang bisa menggagalkan aspirasi Prabowo jika KUHAP diterapkan.
Aspirasi tersebut salah satunya adalah penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Hal ini sangat berbahaya bagi agenda pemberantasan narkoba, karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangannya untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah penyidik kepolisian,” kata Isnur.
Undang-undang baru tersebut, lanjutnya, juga membahayakan penanganan permasalahan terkait adat istiadat, kehutanan, dan Komnas HAM yang mengusut kejahatan HAM berat.
Ia kemudian mencontohkan pada Pasal 93 KUHAP yang menyatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPN) dan penyidik tertentu tidak boleh melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Padahal, penyidik BNN, sesuai UU Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 75, bisa melakukan penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pada Pasal 18 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan juga disebutkan bahwa polisi kehutanan dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun dalam Kuhap baru juga terdapat Pasal 363 yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai peraturan tertentu dan peraturan penyidik akan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.
Nah, situasinya kontradiktif, UU narkotika, UU adat, UU kehutanan menyatakan punya kewenangan, tapi di UU Kuhap tidak punya kewenangan, kata Isnur.
Ia kemudian berkata, “Jadi, Prabowo dengan ini berarti membiarkan terjadi kekacauan dalam penanganannya. Sangat berbahaya.”
(ISA/ISN)

